Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Gelar Rekontruksi Kasus Kematian Prita Isabella
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Selasa | 22-11-2011 | 09:58 WIB
dewi.jpg Honda-Batam

Dewi Asmarita, tersangka pembunuhan terhadap anak kandungnya, Prota Isabella. (Foto: Hendra) 

BATAM, batamtoday - Kepolisian Sektor Lubuk Baja akhirnya menggelar rekontruksi kematian Prita Isabella pagi ini, Selasa (22/11/2011) setelah sebelumnya menunggu hasil pemeriksaan psikiater terhadap pelaku Dewi Asmarita yang tak lain adalah ibu kandung korban.

"Pagi ini sekitar jam 10.00 WIB kita akan laksanakan rekontruksi kematian Prita," ujar Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Boy Herlambang kepada batamtoday.

Boy menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku tidak mengalami gangguan jiwa sebagaimana pemberitaan sebelumnya. BAP dan pihak kejaksaan juga sudah siap dalam rekontruksi tersebut.

"Hasil pemeriksaan psikiater menyatakan pelaku tidak mengalami gangguan jiwa dan rekontruksi siap kita gelar," terangnya.

Diberitakan, Prita Isabella ditemukan sudah tidak bernyawa lagi oleh Hendrizal, ayahnya pada Senin (31/10/2011) di kamar kos tempat dia tinggal di Baloi Indah sekitar pukul 12.30 WIB pada saat jam istirahat kerja. Anehnya ibu korban, Dewi Asmarita, berpura-pura tidak tahu atas kematian korban.

Kontan saja perihal kematian korban membuat heboh warga sekitar, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Budi Kemulian (RSBK) dan dokter yang menangani mengatakan korban sudah tidak bernyawa lagi usai mengalami pukulan berkali-kali dengan benda keras.

Kasusnya sendiri selanjutnya dilaporkan ke Polsek Lubuk Baja, hasil pemeriksaan dinyatakan korban tewas akibat dianiaya oleh ibunya. Hasil dari pemeriksaan Dewi Asmarita telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Atas perbuatanya itu, pelaku terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polsek Batam Kota dan akan dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA) pasal 80 ayat 3 tentang korban KDRT yang menyebabkan kematian dan pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.