Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Lingga Tangkap Kapal Bermuatan Kayu Ilegal
Oleh : Ardi/Juhari/Dodo
Selasa | 22-11-2011 | 09:54 WIB
ilegal-loging.jpg Honda-Batam

Ilustrasi.

LINGGA, batamtoday - Kepolisian Resor Lingga mengamankan KM Nurlina II yang memuat 10 ton kayu ilegal yang hendak dikirimkan ke Kuala Tungkal, Jambi pada Jumat (18/11/2011) lalu sekitar pukul 13.30 WIB.

 

Kapolres Lingga AKBP Misbahul Munauwar mengatakan penangkapan kapal tersebut dilakukan oleh jajaran Satpolair Polres Lingga yang sedang berpatroli di perairan Pulau Serak, Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat.

"Kapal itu diketahui membawa 10 ton kayu ilegal yang terdiri dari 7 ton jenis kayu olahan dan 3 ton jenis kayu pancang," kata Misbahul yang dikonfirmasi batamtoday, Selasa (22/11/2011).

Misbahul menjelaskan saat empat anggota Satpolair Polres Lingga melakukan pengecekan, Afrizal, nahkoda KM Nurlina II tidak mampu memnunjukkan dokumen muatan sehingga dianggap melanggar administrasi pelayaran.

Oleh anggota Satpolair, lanjut Misbahul, kapal beserta muatannya tersebut akhirnya ditarik ke dermaga Satpolair di Desa Jagoh untuk dilakukan penyidikan.

"Nahkoda dan tiga ABK-nya telah kita tahan untuk dimintai keterangan," pungkas Misbahul.