Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sudah Saatnya Kepri Bangun Rumah Sakit Jiwa
Oleh : ardi01
Selasa | 22-11-2011 | 09:31 WIB
Herlini_12.jpg Honda-Batam

Anggota Komisi IX DPR-RI (rotasi dari komisi VIII) Dapil Kepri, Hj. Herlini Amran,MA

JAKARTA, batamtoday - Dalam Rapat Kerja Komisi IX dengan Kementerian Kesehatan, anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS Herlini Amran menyatakan hingga saat ini di Provinsi Kepualauan Riau belum memiliki Rumah Sakit Jiwa (RSJ) dan sudah saatnya dibangun. Padahal provinsi hasil pemekaran dari Provinsi Riau ini sudah terbentuk sejak tahun 2002 dengan jumlah penduduk mencapai 1,67 juta jiwa dan idealnya provinsi ini memiliki RSJ untuk mengatasi masalah kejiwaan penduduknya.

Lebih lanjut, Herlini yang baru dirotasi dari Komisi VIII berharap keberadaan RSJ ini bisa mengatasi kondisi dan kompleksitas permasalahan yang ada saat ini dimana tingkat stres yang mengakibatkan gangguan jiwa sudah sangat tinggi dan membutuhkan tempat penanganan yang tepat.

"Kami minta Menteri Kesehatan untuk memperhatikan aspirasi masyarakat Kepri ini dengan mempercepat proses pendiriannya. Kita ketahui penanganan kesehatan jiwa yang saat ini di tangani Rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah Kota Batam melalui Poliklinik Kesehatan Jiwa dirasakan sangat kurang memadai," kata Herlini

"Bahkan selama ini, pasien sakit jiwa yang tidak tertangani di RSUD Batam, harus ditangani di Pekanbaru Riau. Otomatis biayanya meningkat yang akhirnya akan membebani keluarga pasien. Hal ini sebagaimana pernah disampaikan Direktur RSUD Embung Fatimah (batamtoday, 2011) yang mengatakan bahwa tingkat penderita gangguan jiwa mencapai 11,8 persen dari jumlah penduduk Batam untuk usia di atas 15 tahun, sementara jumlah pasien yang gangguan emosional mencapai 0,40 persen", tambah Herlini

Disamping itu, Herlini minta Kemenkes mengoptimalkan sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) sehingga bisa menjangkau daerah-daerah terpencil, pedesaan dan kepulauan. "Ingat, bahwa Jamkesmas adalah untuk semua, jadi jangan sampai ada masyarakat yang tidak mendapatkan akses", pungkas Herlini dari Dapil Kepri ini

Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 903/Menkes/Per/V/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat bahwa Jamkesmas bertujuan untuk melaksanakan penjaminan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat miskin dan tidak mampu dengan menggunakan prinsip asuransi kesehatan sosial.

Pelaksanaan program Jamkesmas mengikuti prinsip-prinsip penyelenggaraan sebagaimana yang diatur dalam UU Sistim Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yaitu dikelola secara nasional, nirlaba, portabilitas, transparan, efisien dan efektif.

Pelaksanaan program Jamkesmas tersebut merupakan upaya untuk menjaga kesinambungan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang merupakan masa transisi sampai dengan diserahkannya kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sesuai UU SJSN. Program Jamkesmas Tahun 2011 dilaksanakan dengan beberapa perbaikan pada aspek kepesertaan, pelayanan, pendanaan dan pengorganisasian.

Pada aspek kepesertaan, sejak tahun 2010 telah dilakukan upaya perluasan cakupan, melalui penjaminan kesehatan kepada masyarakat miskin penghuni panti-panti sosial, masyarakat miskin penghuni lapas/rutan serta masyarakat miskin akibat bencana paska tanggap darurat, sampai dengan satu tahun setelah kejadian bencana.

Peserta yang telah dicakup sejak tahun 2008 meliputi masyarakat miskin dan tidak mampu yang ada dalam kuota, peserta Program Keluarga Harapan (PKH), gelandangan, pengemis dan anak terlantar. Kementerian Kesehatan saat ini telah mencanangkan Jaminan Kesehatan Semesta pada akhir Tahun 2014, sehingga nantinya seluruh penduduk Indonesia akan masuk dalam suatu Sistem Jaminan Kesehatan Masyarakat (universal coverage).