Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Germapala Tuding PT Esco Timbun Limbah B3
Oleh : Dodo
Jum'at | 07-01-2011 | 12:53 WIB
b3.jpg Honda-Batam

Lokasi pengolahan Limbah milik PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) di Cileungsi, Bogor. Photo by Hms Btm

Batam, batamtoday - Lembaga Swadaya Masyarakat Germapala Provinsi Kepulauan Riau menuding PT. Esco Bintan Indonesia yang berlokasi di Kawasan Industri Lobam, Kabupaten Bintan melakukan penimbunan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) selama beroperasi selama sekitar 10 tahun.

"Perusahaan itu ditengarai melakukan pengelolaan limbah B3 yang tidak mengikuti mekanisme dan peraturan," kata Amat Usairi, ketua LSM Germapala, Jumat, 7 Januari 2010.

Amat mengatakan lembaga yang dipimpinnya telah menghimpun data berkoordinasi dengan Balai Lingkungan Hidup Kabupaten Bintan mendapati PT. Esco selama 10 tahun beroperasi belum pernah sekalipun mengeluarkan limbah B3.

Padahal, lanjut Amat, dalam aktivitas produksinya perusahaan itu menggunakan bahan yang termasuk limbah B3 seperti oli mesin, cat material, thinner dan lain-lain.

"Terbukti dari banyaknya drum tempat penyimpanan limbah di dalam perusahaan," ujar Amat.

Dia mempertanyakan kemana perusahaan itu membuang limbahnya mengingat BLH Kabupaten Bintan sebagai lembaga yang memiliki otoritas tentang lingkungan hidup tidak pernah melakukan pemeriksaan atas pengiriman limbah B3 yang seharusnya diikuti penerbitan Berita Acara Pemeriksaan Limbah B3.

Germapala bersama dengan BLH Kabupaten Bintan beberapa waktu lalu pernah melakukan sidak ke PT. Esco namun manajemen perusahaan itu menolak diadakan pemeriksaan dengan berbagai alasan.

Amat menilai BLH Kabupaten Bintan sebagai lembaga yang tidak memiliki nyali dan berdiam diri saat kewenangannya ditolak oleh perusahaan yang tak taat aturan.

Pihak Germapala saat ini telah meminta bantuan kepada BLH Provinsi Kepulauan Riau agar memeriksa dan memastikan proses pemeriksaan terhadap perusahaan tersebut dikarenakan BLH Kabupaten Bintan sudah tidak berdaya lagi.

Dia menduga PT Esco telah melakukan dumping limbah yakni pembuangan tanpa melalui mekanisme ke media lingkungan tanpa izin.

Menurut Amat tindakan PT Esco yang tidak mengolah limbah sesuai mekanisme dan aturan telah melanggar UU no. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Sanksinya jelas yakni pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar," tegasnya.

Mia, staf manajemen PT Esco yang dihubungi batamtoday menolak memberikan keterangan dengan alasan pimpinan sedang tidak berada di tempat.

"Atasan saya sedang diluar dan saya tidak mau memberikan keterangan," kata Mia di ujung telepon.

PT Esco Bintan Indonesia merupakan perusahaan yang memroduksi pembersih udara dan teknologi peralatan laboratorium dengan distribusi mencakup 70 negara.

Selain beroperasi di Indonesia, Esco juga beroperasi di US, Singapore, Eropa, China, Jepang, India, Timur Tengah dan Amerika Latin serta mempekerjakan lebih dari 400 kolega di 10 negara.