Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Aset Nazarudin yang Dirampas Negara akan Dijadikan Pusat Studi Hukum
Oleh : Redaksi
Selasa | 29-08-2017 | 12:08 WIB
aset-00.gif Honda-Batam
Inilah gedung milik Muhammad Nazaruddin di Jalan Warung Buncit Raya, No. 21 dan 26, Jakarta Selatan yang dirampas negara sesuai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Mustari Irawan mengatakan aset milik Muhammad Nazaruddin yang telah dirampas oleh negara bakal dijadikan pusat studi hukum.

Mustari berencana memanfaatkan aset berupa gedung itu untuk kepentingan pendidikan hukum. Gedung itu disita Komisi Pemberantasan Korupsi terkait perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

"Kami akan jadikan pusat studi hukum, yang khususnya bagi penegakan hukum terkait dengan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi)," kata Mustari usai penyerahan aset di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Selasa (29/8/2017).

ANRI mendapat hibah gedung milik Nazaruddin yang telah dirampas KPK. Gedung yang terletak di Jalan Warung Buncit Raya, No. 21 dan 26, Jakarta Selatan itu, diserahkan secara resmi lewat penandatangan berkas.

Arsip-arsip milik KPK yang terkait dengan kasus korupsi, dan kasusnya sudah selesai akan ditempatkan di gedung tersebut. Nantinya masyarakat umum bisa melihat arsip tersebut.

"Kami buka untuk publik. Sehingga publik bisa mengakses, bisa melakukan kajian, penelitian di gedung itu," ujarnya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur menambahkan, gedung yang dihibahkan KPK dan dijadikan pusat studi hukum akan memberikan edukasi tentang sebuah perkara mulai dari proses penyelidikan, penyidikan hingga berkekuatan hukum tetap.

"Sehingga nanti edukasi sebuah perkara itu mulai disidik sampai inkracht disitu dipelajari," kata Asman.

Gedung yang terletak di Jalan Warung Buncit Raya senilai Rp24,5 miliar itu tampak tak terurus, dengan banyak coretan di setiap dinding gedung tersebut.

Ada sebuah plang bertuliskan 'Barang Rampasan Negara' dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang dengan terpidana Muhammad Nazaruddin, berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, tertanggal 15 Juni 2017.

Gedung tersebut juga sepi, tak ada yang menjaganya. Hanya ada sebuah mobil sedan yang juga telah rusak.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Gokli