Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Terdakwa Pemilik 0,72 Gram Sabu Divonis 5 Tahun Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Senin | 28-08-2017 | 16:50 WIB
terpidana-sabu.gif Honda-Batam
Reyhan Janitra (24) dan Ryan Pratama Putra (25), penjual sabu-sabu seberat 0,72 gram divonis 5 tahun (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Reyhan Janitra (24) dan Ryan Pratama Putra (25), terdakwa
yang melakukan pemufakatan jahat menjual sabu-sabu seberat 0,72 gram divonis 5 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 2 bulan penjara.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, ?Guntur Kurniawan SH, serta didampingi oleh Hakim Anggota, Acep Sopian Sauri SH dan Afrizal SH, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (28/8/2017).

Dalam putusannya, Guntur menyatakan terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum, menguasai, memiliki, menerima narkoba, sebagaiman melanggar Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Atas perbuatan yang telah terbukti di persidangan, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 2 bulan penjara," ujar Hakim.

Atas putusan ini, kedua terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, A Nur SH, menyatakan menerima, begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rabuli Sanjaya SH, juga menerima. Meskipun menuntut terdakwa dengan tuntutan 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU, pada saat itu kedua terdakwa berniat untuk membeli satu paket sabu-sabu dengan harga Rp1.700.000 kepada terdakwa Irwanto (diadili secara terpisah). Dengan perjanjian terdakwa Reyhan membayar dengan harga Rp800 ribu dan terdakwa Riyan Syahputra membayar Rp900 ribu.

Setelah disepakati, kemudian terdakwa Riyan menghubungi terdakwa Irwanto untuk memesan satu paket sabu seharga tersebut. Setelah pemesan itu terjadi, Irwanto menyuruh keduanya untuk mengambil sabu-sabu dengan menggunakan sepeda motor honda Beat warna hitam di Jalan Handoyo Putro KM 9 Tanjungpinang.

Saat sudah mendapatkan sabu-sabu itu, kemudian kedua terdakwa pergi ke warnet untuk membagi sebu-sabu itu. Saat ingin menuju ke rumah Riyan di Jalan Ganet Kota Tanjungpinang, kemudian terdakwa Reyhan pulang ke rumahnya. Namun, saat melintas di Jalan Suka Ramai Km.12 Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang sekitar pukul 02.00 Wib, terdakwa langsung diciduk oleh Anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang dan ditemukan dua paket sabu dengan berat 0,75 gram disaku celananya.

Editor: Udin