Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berkas Belum Lengkap, BAP Dikembalikan ke Ditreskrimum

Kejati Kepri Masih Teliti Berkas Kasus Mindo
Oleh : Charles / Dodo
Sabtu | 19-11-2011 | 17:28 WIB
Mindo Tampubolon.jpg Honda-Batam

AKBP Mindo Tampubolon.

TANJUNGPINANG,batamtoday- Kasus pembunuhan Putri Mega Umboh hingga kini terus bergulir. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menyatakan berkas acara pemeriksaan (BAP) atas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus yang menyeret AKBP Mindo Tampubolon tersebut masih diteliti.

Demikian diungkapkan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Kepri Daroe Tri Sadono SH menjawab batamtoday, Sabtu(19/11/2011).

"Sampai saat ini BAP atas nama tersangka Mindo belum P21 (Belum lengkap-red), tetapi untuk SPDP tersangka Mindo, sebelumnya sudah kita terima dan BAP-nya sudah diteliti oleh jaksa peneliti yang kita tunjuk di Kejati, " kata Daroe Tri Sadono. 

Dengan dikirimkanya SPDP dan BAP perkara atas tersangka Mindo ini, Aspidum Kejaksaan Tinggi Kepri ini, juga menyatakan kalau status yang bersangkutan sebagaimana disebutkan penyidik Polda Kepri adalah sebagai tersangka.

"Setelah BAP dari SPDP penyidik Polda kita teliti, Jaksa peneliti kembali mengembalikan (Mem-P18 dan P19-kan) BAP tersangka Mindo ke pnyidik Polda Kepri, dengan petunjuk dari Jaksa, atas belum lengkapnya berkas BAP," terang Daroe Tri Sadono.

Pengembalian BAP tersangka Mindo Tampubolon ke penyidik Polda Kepri, tambah Daroe, untuk dilakukan penyempurnaan, lantaran dalam BAP awal yang dilakukan penyidik Polda, masih banyak keterangan saksi yang belum lengkap. 

Ditanya mengenai komentar Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komjen Sutarman yang menyatakan Mindo Tampubolon belum sebagai tersangka, pihak Kejaksaan mengaku, tidak mengerti dengan hal itu dan masih menunggu kelanjutan dari penyidikan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Kepri atas petunjuk yang diberikan Jaksa.

Daroe juga mengatakan, pihaknya juga tidak mau dibenturkan dengan pernyataan Bareskrim Mabes, karena dalam hal ini, dirinya hanya menjelaskan duduk perkara, dan sifat kejaksaan terhadap proses hukum perkara pembunuhan ini, hanya menunggu kelengkapan penyidikan dari Polda Kepri.