Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perundingan UMK Batam 2012 Buntu
Oleh : Ocep/Dodo
Jum'at | 18-11-2011 | 19:23 WIB
rudi-sakyakirti.gif Honda-Batam

Rudi Sakyakirti, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam.

BATAM, batamtoday - Perundingan tripartit dalam membahas Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2012 mengalami kebuntuan (deadlock) setelah dalam rapat terakhir pada hari ini, Jumat (18/11/2011), wakil Apindo tidak bersedia merevisi pengajuan angkanya.

Rudi Syakiakirti, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam mengungkapkan rapat Dewan Pengupahan Kota (DPK) yang terdiri dari unsur tripartit (pekerja, pengusaha dan pemerintah) tidak berhasil menyepakati angka UMK Batam 2012.

"Rapat pembahasan UMK 2012 sudah ditutup dengan hasil tidak ada kesepakatan," ujarnya usai perundingan tripartit.

Dewan pengupahan, katanya, tidak berhasil membuat kesepakatan karena sampai dengan rapat terakhir hari ini, pihak pengusaha yang diwakili utusan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tetap berkukuh diangka yang diajukannya dalam rapat kemarin, Kamis (17/11/2011), sebesar Rp1.260.000.

Menurut Rudi, Wakil Apindo beralasan angka itu sesuai dengan kemampuan maksimal dari para pengusaha dan tidak mampu memenuhi angka yang lebih tinggi karena masih mengalami hambatan industri.

Mereka berdalih para pengusaha di kota ini masih terkena imbas krisis ekonomi yang melanda Eropa beberapa waktu terakhir.

Sementara wakil pekerja juga tetap tidak bisa menerima usulan angka dan alasan-alasan dari wakil pengusaha tersebut.

Alih-alih mengusulkan angka UMK sama dengan KHL, seperti yang direncanakan sebelumnya, namun dalam rapat UMK yang terakhir hari ini wakil pekerja malah mengajukan angka yang jauh di atas angka KHL.

"Tidak ada kata lain. Pekerja juga bisa mengingkari kesepakatan tahun lalu sehingga di rapat tadi kami mengajukan angka Rp1.760.000," ujar anggota DPK dari SPMI Fadli Jedang.

Karena tidak ada kata sepakat antara wakil pekerja dengan pengusaha sampai selama sekitar satu jam, akhirnya selaku Ketua DPK, kata Rudi, dia mengakhiri perundingan triparti.

Selanjutnya berita acara perundingan itu akan disampaikan ke Wali Kota Batam Ahmad Dahlan guna memutuskan angka UMK Batam 2012 yang akan direkomendasikan ke Gubernur Kepulauan Riau Muhammad Sani.

"Mekanismenya, sebelum merekomendasikan angka, wali kota akan membentuk tim pengkaji yang hasilnya nanti menjadi salah satu bahan pertimbangan lain selain berita acara rapat tripartit," jelasnya.