Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mabes Polri Limpahkan Kasus Mobil ke Polda Kepri

Kasus Mobil Mewah Batam Masih Bermasalah
Oleh : Hendra / Magid
Jum'at | 18-11-2011 | 16:32 WIB
sutarman-2.jpg Honda-Batam

Kabareskrim Komjen Sutarman. Foto:batamtoday

BATAM, batamtoday - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Sutarman menegaskan dokumen 104 Mobil Mewah Yang ditangani Polda Kepri bermasalah. Bahkan berkas dokumen mobil mewah tersebut masih bolak-balik dari penyidik Bareskrim ke Penyidik Ditreskrim Polda Kepri.

"Penanganan mobil mewah tersebut masih bermasalah, namun kasusnya sudah dilimpahkan kembali ke Polda Kepri," ujar Sutarman disela-sela pertemuan dengan Polisi Diraja Malaysia (PDRM) di Hotel Novotel, Kamis (17/11).

Dia menambahkan, permasalahan itu tak lepas dari beberapa tahapan dalam proses masuknya mobil mewah dulunya ke Batam. Salah satunya saat diberlakukan Free Trade Zone (FTZ) dimana mobil begitu banyak dan bebas masuk ke Batam.

"Saking bebasnya form A dan B pemasukan mobil oleh Bea Cukai disuruh isi sendiri oleh pemilik mobil," terangnya.

Hingga masalah akhirnya timbul pada masa transisi disaat FTZ dihentikan di Batam. Ada lebih kurang lebih 300 mobil bermasalah yang kemudian dimanfaatkan oleh oknum untuk didaftar ulang kembali.

"Dari ratusan mobil yang bermasalah itu yang coba didaftarkan oleh pemilik mobil melalui oknum tertentu," kata mantan Polda Metro Jaya ini.

Kalau dihitung-hitung bukan hanya 104 unit mobil itu saja yang bermasalah. semua. Ada sekitar 300 unit mobil yang masuk pada masa transisi saat FTZ dibekukan.

"Jika mau dilegalkan sesuai permintaan pemilik akan menjadi masalah nantinya, bagaimana mau diproses jika nanti dimanfaatkan oknum yang ingin memasukan mobil ke Batam,"  lanjutnya.

Sebagaimana diketahui kasus mobil mewah di Batam ini tak lepas dari perubahan ketentuan kepabeanan. Sebelum 2004, pemasukan mobil impor ke Batam bebas PPN dan PPnBM. Sebaliknya, sejak Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2003 tentang PPN dan PPnBM di Kawasan Berikat Daerah Industri Pulau Batam berlaku per 1 Januari 2004, pemasukan mobil impor dikenai PPN dan PPnBM.

Akibat praktek tersebut Mabes Polri menaksir potensi kerugian negara mencapai Rp700 miliar, namun angka tersebut belum termasuk pendapatan daerah Itu melalui pajak kendaraan bermotor yang disunat dan tidak disetor ke kas daerah.

Dalam penanganan kasus ini, Polda Kepri telah menetapkan empat orang yang dijadikan tersangka, yakn Hok Sin, Antoni Wiyogo, Viktor Sanjaya dan Hartono alias Ahui.