Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BP Batam Sosialisasikan Pemberlakuan Tax Holiday
Oleh : Ocep/Dodo
Jum'at | 18-11-2011 | 14:13 WIB

BATAM, batamtoday - Pemerintah membebaskan pajak penghasilan (PPh) badan kepada industri besar yang baru beroperasi di Indonesia, termasuk di kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas (free trade zone/FTZ) Batam, Bintan, Karimun (BBK) dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No.130/2011, hingga 2014 mendatang.

 

Fathullah, Direktur Lalulintas Barang Badan Pengusahaan (BP) Kawasan FTZ Batam mengungkapkan pemerintah sudah mengeluarkan regulasi baru yang memberikan kemudahan berinvestasi di Indonesia dengan nama 'Tax Holiday'.

"Kami sudah menerima arahan untuk menyosialisasikan Tax Holiday dari Kementerian Keuangan," kata Fatuhullah, Jumat (18/11/2011).

Tax Holiday diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, yang berlaku hingga 2014.

Melalui aturan itu, katanya, perusahaan yang baru berinvestasi di Indonesia, termasuk di kawasan FTZ BBK, dapat diberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan badan.

Kebijakan ini dapat mengurangi beban pajak industri-industri besar yang baru dan akan beroperasi di Indonesia hingga 25 persen mengingat pajak penghasilan badan yang diterapkan oleh pemerintah adalah sebesar itu.

Pembebasan pajak tersebut dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 tahun dan paling singkat lima tahun terhitung sejak tahun pajak dimulainya produksi komersial.

Kendati demikian, lanjut Fathullah, kebijakan insentif pajak ini memiliki beberapa persyaratan.

Diantaranya, wajib pajak badan baru yang bisa mendapatkan Tax Holiday harus memiliki jumlah investasi sedikitnya Rp1 trilun dan menempatkan dana di perbankan di Indonesia paling sedikit 10 persen dari total rencana penanaman modal dan tidak boleh ditarik sebelum merealisasikan penanaman modalnya.

Kemudian Tax Holiday hanya diberikan perusahaan yang bergerak di lima sektor industri, antara lain logam dasar, pengilangan minyak bumi atau kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam, permesinan, sumberdaya terbarukan serta peralatan komunikasi.

"Selain kelima sektor itu juga bisa dapat Tax Holiday asalkan itu jenis industri baru yang belum pernah ada di Indonesia," sambungnya.

Sedangkan yang dimaksud dengan badan baru adalah investasi yang memiliki pengesahan status badan hukum wajib pajak badan di Indonesia paling lama 12 bulan sebelum Permenkeu berlaku atau setelah berlaku.

Batam sendiri memiliki industri besar yang berpeluang mendapatkan pembebasan pajak tersebut, yakni PT Asia Cocoa yang bergerak di sektor pengolahan coklat.

"Perusahaan ini bisa mendapatkan Tax Holiday kalau bisa meningkatkan jumlah investasinya hingga Rp1 triliun karena saat ini masih sebesar Rp400 miliar," ujarnya.

Asia Cocoa sangat berpeluang mendapatkan pembebasan pajak mengingat jenis industri yang digarapnya secara rinci belum pernah ada di Indonesia dan baru beroperasi pada tahun ini.