Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Dana OB

Iqbal yang Bernisiatif Suap Sofyan Usman atas Persetujuan Prijanto
Oleh : Surya
Jum'at | 18-11-2011 | 11:54 WIB
Sofyan-Usman.jpg Honda-Batam

Sofyan Usman, mantan Anggota DPR Periode 1999-2004 dari Partai Persatuan Pembangunan

JAKARTA, batamtoday-Kasus korupsi di Otorita Batam (OB) yang sebelumnya menjebloskan mantan Ketua Badan Otorita Batam yang juga mantan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Ismeth Abdullah 2 tahun penjara, satu persatu mulai terkuak di dalam terdakwa politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sofyan Usman di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin.

Dalam persidangan itu Ismeth tidak terbukti melakukan penyuapan terhadap Sofyan Usman,  mantan Anggota Panitia Anggaran DPR periode 1999-2004 sebesar Rp 1 miliar. Hal itu terungkap saat Deputi Perencanaan OB Muhammad Priyanto dan mantan pegawai OB yang kini menjadi Inspektorat di Kabupaten Karimun Muhammad Iqbal.

Muhammad Iqbal mengaku dirinya yang berinisiatif melakukan penyuapan terhadap Sofyan Usman Rp 1 miliar, setelah yang bersangkutan membantu peningkatan anggaran OB sebesar Rp 10 miliar menjadi Rp 85 miliar dari APBN-P 2004. Uang itu sebagai bentuk ucapan terima dari OB, dan kebetulan Sofyan Usman memerlukan dana untuk pembangunan masjid di Cakung, Jakarta Timur.

Usulan untuk membantu Sofyan Usman diputuskan dalam rapat petinggi OB yang dipimpin Muhammad Priyanto dan disetujui Rp 1 miliar. Ia pun menguraikan dia yang berinisatif memberi bantuan sebesar Rp850 juta kepada Sofyan.Usul itu dia sampaikan saat menghadiri pertemuan dengan petinggi Otorita.

"Pak Deputi (Muhammad Priyanto, Deputi Perancanaan OB, red)  saat itu tanya, kami akan bantu Pak Sofyan berapa. Lalu saat semua diam, saya nyeletuk, spontanitas, kalau 1 persen dari anggaran saja sudah Rp850 juta. Lalu semua menyetujui nilai itu," kata Iqbal.

Atas persetujuan peserta rapat yang dipimpin Prijanto, Iqbal lantas menghubungi mantan Ketua OB Ismeth Abdullah untuk meminta persetujuan. Pada prinsipnya Ismeth tidak keberatan, dan  menginstruksikannya untuk meminjamkan Rp850 juta dari kas OB karena sebelumnya Sofyan Usman sebelumnya telah dibantu Rp 150 juta.

Iqbal sendiri mengaku mendapatkan Rp 125 juta dari Sofyan Usman sebagai ucapan terima kasih telah mengupayakan untuk mendapatkan bantuan dari OB sebesar Rp 1 miliar untuk pembangunan masjid di Cakung. Otorita. Iqbal menerima 5 lembar cek pelawat (traveller cheque), dimana tiap lembarnya bernilai Rp 25 juta.

"Saya mendapat lima lembar cek pelawat. Tiap lembarnya bernilai Rp25 juta. Tapi uang itu kemudian saya bagi lagi ke teman-teman, katanya sebagai ucapan terima kasih dari Pak Sofyan," katanya.  

Uang terima kasih itu ternyata juga berasal dari sumbangan tahap dua yang diberikan Otorita Batam melalui Iqbal sebesar Rp850 juta. Terang saja pengakuan Iqbal mengundang kritikan hakim anggota Anwar.

"Anda memberi terdakwa Rp150 juta dan Rp850 juta, tapi kemudian anda sendiri mendapat Rp125 juta yang anda bagi-bagikan lagi. Apakah anda masih yakin, uang yang anda berikan ke terdakwa itu benar digunakan untuk pembangunan masjid?" tanyanya. Iqbal pun mengaku tak tahu.

Namun atas kesaksian Iqbal tersebit, Sofyan membantah. Mantan Ketua Angkatan Muda Ka`bah (AMK) itu, menepis dirinya membagi-bagi lagi cek pelawat sebesar Rp125 juta. "Saya tidak pernah membagi-bagikan traveler's cheque ke orang-orang Otorita Batam, termasuk Pak Iqbal," kata Sofyan Usman.

Sofyan terancam hukuman penjara maksima lima tahun, sebagaimana diatur dakwaan kesatu yang menjeratnya dengan Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan dalam dakwaan kedua, Sofyan dijerat Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.
Ia didakwa menerima suap berupa uang tunai Rp150 juta dan cek pelawat senilai Rp850 juta karena memuluskan Otorita memperoleh anggaran Rp85 miliar melalui APBN-P. Uang itu dia klaim digunakan untuk pembangunan masjid di Cakung.