Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Serikat Pekerja Ajukan Angka di Atas KHL
Oleh : Ocep/Dodo
Kamis | 17-11-2011 | 14:29 WIB
pemko-btam.gif Honda-Batam

Aksi pekerja di sela-sela rapat finalisasi UMK Batam 2012. (Foto: Irwan Hirzal)

BATAM, batamtoday - Para pimpinan dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) dan Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI) menggelar pertemuan ketika perundingan tripartit diskors beberapa saat lalu, Kamis (17/11/2011).

Dari pengamatan langsung batamtoday di dalam ruangan rapat, para pimpinan ketiga organisasi akhirnya menyepakati tiga strategi yang akan dilakukan terkait pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2012 yang saat ini masih berlangsung.

Setelah saling melontarkan berbagai argumentasi, mereka menginstruksikan kepada keenam wakil organisasi pekerja yang ikut berunding untuk tidak mengajukan besaran angka UMK dari pihak pekerja di dalam rapat tripartit.

Langkah ini dilakukan untuk meminta komitmen kepada Pemko Batam melalui wakilnya yang duduk di Dewan Pengupahan Kota (DPK), terhadap kesepakatan yang sudah dijalin pada tahun lalu dimana pihak pekerja, pengusaha dan pemerintah kota bersepakat angka UMK pada 2012 sama dengan jumlah KHL.

Langkah kedua adalah meminta pihak pengusaha yang diwakili Apindo untuk memberikan alasan yang dimilikinya sehingga mengajukan angka Rp1.260.000.

Langkah ini dilakukan guna memetakan aspek-aspek yang menjadi keberatan dari pihak pengusaha sehingga mengajukan angka sebesar itu.

Dan jika wakil pengusaha tetap berkukuh terhadap angka yang diajukannya itu, maka wakil pekerja di DPK diinstruksikan untuk mengajukan angka yang jauh lebih tinggi dari angka KHL yang sebesar Rp1.302.922.

"Kalau wakil pengusaha tidak menghargai kesepakatan sebelumnya UMK sama dengan KHL, maka kita juga akan mengingkarinya dengan mengajukan angka yang lebih tinggi dari angka KHL," ujar Syaiful Badri, Ketua SPSI Batam, dalam rapat.

Akhirnya disepakati, dalam rapat tripartit wakil pekerja diinstruksikan untuk mengajukan angka UMK dikisaran Rp1.960.000 atau berdasarkan survei KHL terakhir yang dilakukan oleh SPMI secara sepihak.

Dan jika tidak juga ada titik temu dalam rapat tripartit hari ini, atau wakil pengusaha dan pemerintah kota tidak menyetujui besaran UMK setidaknya sama dengan angka KHL, maka mereka bersepakat untuk melakukan aksi mogok massal.