Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tarif Angkutan Laut Bakal Naik 50 Persen
Oleh : Ocep/Dodo
Rabu | 16-11-2011 | 11:34 WIB
angkutan_laut.jpg Honda-Batam

Ilustrasi.

BATAM, batamtoday - Tarif transportasi laut diperkirakan akan naik sekitar 50 persen akibat pelarangan penggunaan solar bersubsidi oleh Pemerintah Kota Batam kepada kalangan industri.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam Nada Faza Soraya mengungkapkan pihaknya telah mendapat informasi rencana perubahan tarif dari para pengusaha angkutan laut.

"Mereka berencana menaikkan tarif hingga sekitar 50 persen," ujarnya, Rabu (16/11/2011).

Dijelaskannya, selama ini banyak dari perusahaan angkutan laut yang beroperasi di Kota Batam menggunakan solar bersubsidi untuk kebutuhan bahan bakar armadanya.

Namun setelah adanya pelarangan penggunaan solar bersubsidi oleh pemerintah kota, mereka terpaksa mulai memasok solar non subsidi sehingga menambah beban biaya operasional.

Lonjakan biaya operasional banyak dirasakan khususnya oleh transportasi laut yang mengangkut barang-barang konsumsi seperti bahan-bahan kebutuhan pokok yang didistribusikan antar pulau.

Penambahan biaya operasional untuk pembelian bahan bakar tersebut menurutnya mencapai hampir setengah kali lipat dari yang biasanya dikeluarkan sehingga para pengusaha berencana menaikkan tarif hingga 50 persen guna menghindari defisit keuangan.

Karena itu Nada mengkhawatirkan kenaikan tarif angkutan laut itu akan ikut memengaruhi harga-harga kebutuhan pokok masyarakat di kota ini.

Terlebih beberapa waktu lalu para pengusaha angkutan darat juga sudah mengeluhkan hal yang sama dan sebelumnya sudah berencana akan menaikkan tarif sebesar 40 persen juga akibat pelarangan penggunaan solar subsidi oleh Pemko Batam.

Dua pekan lalu, Wakil Ketua Umum Kadin Kepri Bidang Perdagangan dan Keuangan Amat Tantoso, mengungkapkan pengusaha angkutan darat merasa keberatan dengan adanya aturan larangan penggunaan BBM bersubsidi di Kota Batam.

"Kami sudah mengkaji, biasanya tarif angkutan barang dari Batu Ampar ke Tanjunguncang Rp800.000, jadi nanti dengan penggunaan BBM non subsidi tarifnya akan dinaikkan sekitar 40 persen," ujarnya.

Seperti diketahui, Pemko Batam memberlakukan pelarangan penggunaan BBM terhadap kendaraan industri yang diatur dalam surat edaran tentang Pengendalian dan Pengawasan Pendistribuasian Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi di Kota Batam, bernomor 562/Perindagesdm_ESDM/X/2011, yang diterbitkan pada Senin, 24 Oktober 2011 lalu.

Dalam surat edaran tersebut antara lain tercantum bahwa kendaraan industri tidak dibolehkan menggunakan BBM bersubsidi, mulai 4 November 2011.

Hal itu mengacu pada surat edaran dari Kepala BPH Migas nomor 613/07/Ka/BPH Migas/11/2010 tanggal 29 November 2010 tentang Bensin Premium dan Minyak Solar (as Oil) Non Subsidi untuk Transportasi.