Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berniat Investasikan Dana Haji untuk Infrastruktur, Jokowi Dinilai Langgar UU
Oleh : Redaksi
Sabtu | 29-07-2017 | 19:38 WIB
angkutan-haji.gif Honda-Batam
Kloter pertama asal Jawa Barat diberangkatkan dari Asrama Haji Bekasi, Jumat (28/7/2017).(Sumber foto: Kompas.com)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Presiden Joko Widodo dinilai melanggar Undang-undang karena menginstruksikan dana haji diinvestasikan untuk infrastruktur. Sikap Jokowi dinilai bertentangan dengan pasal 3 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

"Kontradiksi dengan Undang-undang," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abdul Malik Haramain saat dihubungi, Sabtu (29/7/2017).

Pasal 3 UU 34/2014 mengatur bahwa dana haji bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas dan efisiensi pengunaan biaya pengelolaan ibadah haji, dan manfaat bagi kemaslahatan ummat Islam.

Yang dimaksud untuk kemasalahatan umat Islam adalah kegiatan pelayanan ibadah haji, pendidikan dan dakwah, kesehatan, sosial keagamaan, ekonomi umat, serta pembangunan sarana dan prasarana ibadah.

"Di situ kan sudah disebutkan tujuan penggunaan dana haji. Di luar itu, enggak boleh lah. (Infrastruktur) enggak boleh, enggak bisa lah. Ini penggunaanya untuk kemaslahatan umat," ujar Abdul Malik.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini juga mengingatkan, di samping harus sesuai UU 34/2014, penggunaan dana haji harus bebas risiko. Sebab, dana haji yang tersimpan di pemerintah itu bukan lah uang negara.

"Itu uang umat, harus dijamin keamanannya dan harus bebas resiko," kata dia.

Keinginan menginvestasikan dana haji ke sektor infrastruktur disampaikan Jokowi usai melantik Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (26/7/2017).

Nantinya, lanjut Jokowi, keuntungan dari investasi tersebut bisa dipakai untuk mensubsidi ongkos dan biaya haji sehingga lebih terjangkau oleh masyarakat. Menurut Jokowi, cara seperti ini sudah dipakai di negara lain sepeti Malaysia.

"Bisa saja kan (untuk infrastruktur). Daripada uang ini idle, diam, ya lebih baik diinvestasikan tetapi pada tempat-tempat yang tidak memiliki resiko tinggi, aman, tapi memberikan keuntungan yang gede," ucap Jokowi.

Anggota BPKH Anggito Abimanyu mengaku siap menjalankan instruksi Presiden itu. Menurut dia, ada Rp80 triliun dana haji yang siap diinvestasikan.

Sumber: Kompas.com
Editor: Udin