Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

SPBU Kabil Masih Layani Solar Bersubsidi bagi Truk Industri
Oleh : Ali/Dodo
Selasa | 15-11-2011 | 13:41 WIB
truk-besar.gif Honda-Batam

Salah satu truk yang mengisi solar bersubsidi di SPBU Kabil. (Foto: Ali)

BATAM, batamtoday - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)  Kabil, Kecamatan Nongsa masih melakukan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kepada kendaraan industri bermuatan besar meski larangan yang termaktub dalam surat edaran Wali Kota Batam nomor 562/Perindagesdm_ESDM/X/2011 tentang pengendalian dan pengawasan perindustrian BBM bersubsidi di Kota Batam telah diberlakukan.

Namun pihak SPBU bernomor 14.294.716 ini membantah bila melayani pengisian kendaraan truk bermuatan besar milik industri tersebut.

"Kalau truk seperti ini, sesuai dengan surat edaran dari Pemko Batam masuk golongan truk kecil, yakni A1, bukan truk bermuatan dari perusahaan industri besar," ujar Agus Budianto pengawas SPBU Kabil, Selasa (15/11/11).

Selain membantah melakukan pengisisn truk bermuatan besar, Agus juga menyebutkan SPBU di tempatnya ini tidak pernah melayani truk industri besar.

Dan selama satu minnggu, katanya, Pertamina mengantarkan minyak subsidi jenis solar ini sebanyak 16 kiloliter dengan frekuensi dua hingga tiga kali pengantaran.

"16 kiloliter bisa habis sebanyak 3 hingga 4 hari. Pesanan tergantung jadwal dari Pertamina, selama pengisian juga hanya melayani sebanyak 30 liter saja untuk truk sejenis truk ini (truk besar)," katanya.

Pantauan batamtoday di lokasi, beberapa truk bermuatan besar melakukan pengisian di SPBU tersebut. Mengingat Kabil merupakan salah satu kawasan industri besar di Batam, dan truk-truk bermuatan besar di Pelabuhan Punggur juga melakukan pengisian di SPBU tersebut.

Saat truk-truk tersebut melakukan pengisian, tampak beberapa wartawan sedang melakukan pemotretan sehingga pengemudi truk tersebut langsung meminta pelayan pengisian berhenti pada nominal liter yang telah berjalan.

Sementara, SPBU yang terletak di Kurnia Djaya Alam (KDA) telah diskors selama satu minggu tidak mendapat jatah solar dari Pertamina karena kedapatan melayani pengisian solar subsidi kepada truk industri yang masuk katgori sedang atau besar.