Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi PPH/PPN Disnakersos Tanjungpinang

Kejari Tanjungpinang akan Tetapkan Tersangka
Oleh : Charles/Dodo
Selasa | 15-11-2011 | 10:10 WIB
korupsi.jpg Honda-Batam

Ilustrasi.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Kejaksaan Negeri Tanjungpinang akan segera menetapkan tersangka dalam korupsi penyelewenagan dana Rp210 juta Pajak Penghasilan (PPH) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari kegiatan dan gaji di Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Tanjungpinang 2010.

Penetapan tersangka itu dilakukan dengan meningkatkan status proses kasus yang dilakukan dari penyelidikan di tingkat intelijen menjadi penyidikan di tingkat penyidik pidana khusus.

"Saat ini, kasusnya sudah kita naikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan ke pidana khusus, dan kemungkinan Jumat mendatang status siapa tersangka dalam kasus korupsi ini akan diumumkan di tingkat penyidikan," kata Azrizal, Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Selasa (15/11/2011).

Azrizal juga mengatakan selama dalam tingkat penyelidikan, pihaknya juga telah memanggil sebanyak enam orang saksi yang terdiri dari dua orang pengguna anggaran (PA) setingkat kepala dinas, bendahara, dan Kepala Inspektorat Pemerintah Kota Tanjungpinang.

"Mereka semua sudah kita panggil sebagai saksi dan mengakui kalau sejumlah Pajak Penghasilan (PPH) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari sejumlah kegiatan dan gaji Pegawai di Disnakersos Januari-Desember 2010 lalu ini, tidak ada disetorkan ke kas negara," ujarnya.

Lebih jauh Azrizal menjelaskan pejabat yang mengelola dana tersebut, membuat laporan fiktif, seolah-olah sudah disetorkan, tetapi setelah di cross check ke kas Pajak, ternyata sepanjang 2010 tidak ada disetorkan.

Azrizal juga mengatakan, awal mula temuan dan penyelidikan korupsi PPH/PPN di Disnakersos ini, dilakukan murni atas temuan dan pengaduan masyarakat yang dilakukan penyelidikan atas dugaan unsur penyelewengan anggaran yang seharusnya wajib disetorkan ke kas negara, sementara tidak disetorkan dan telah digunakan untuk kepentingan pribadi oleh pejabat pengelola anggaran.