Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dewan Pengupahan Tetapkan Angka KHL Batam Rp1,3 Juta
Oleh : Ocep/Dodo
Senin | 14-11-2011 | 18:19 WIB
Saripiyan.gif Honda-Batam

Saripiyan, anggota Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam.

BATAM, batamtoday - Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam akhirnya menetapkan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang digunakan sebagai acuan utama pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2012 adalah sebesar Rp1,3 juta.

Pembahasan UMK Batam 2012 mengalami perkembangan yang cukup berarti. Setelah melalui rapat selama sekitar enam jam, DPK akhirnya menetapkan angka KHL sebesar Rp1.302.992.

"Setelah terjadi perdebatan, dewan pengupahan akhirnya menetapkan angka KHL sesuai hasil survei terakhir," ujar Fadli J, salah satu anggota DPK dari pihak pekerja, Senin (14/11/2011).

Berdasarkan hasil survei bersama antara Pemerintah Kota Batam, perwakilan serikat pekerja dan perwakilan pengusaha pada Oktober 2011, dihasilkan angka KHL sebesar Rp1.302.992.

Survei bersama tersebut dilakukan di empat daerah terpisah di Kota Batam, yakni di kawasan Batu Aji, Tanjunguncang, Bengkong dan Tiban.

Survei menghitung 46 komponen kebutuhan pokok yang menjadi beban biaya para pekerja yang berdomisili di keempat daerah tersebut. Dan dari nilai rata-rata survei di keempat daerah itu ditemukan angka KHL sebesar Rp1.302.992.

Besaran KHL itu merupakan angka terakhir yang dihasilkan sebelum pembahasan UMK Batam 2012 yang sudah berlangsung sebanyak enam kali, atau hingga hari ini.

Menurut Fadli, sepanjang rapat, perwakilan pengusaha yang diutus Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam tetap berkukuh tidak sepakat atas angka KHL itu.

Penolakan wakil Apindo tersebut terutama dalam pembahasan angka biaya perumahan, air bersih dan transportasi.

Namun setelah melakukan perdebatan panjang, akhirnya wakil Pemko Batam yang duduk di DPK, khususnya Disnaker, ikut mendukung angka KHL sesuai survei terakhir.

Sehingga akhirnya rapat UMK yang dilakukan oleh DPK menetapkan Rp1.302.992 menjadi angka KHL yang menjadi acuan utama pembahasan UMK selanjutnya atau pada rapat terakhir yang dijadwalkan akan digelar pada Kamis (17/11/2011) mendatang.

Saripiyan, anggota DPK lainnya dari pihak pekerja mengungkapkan, dengan adanya ketetapan itu rapat DPK tinggal membahas angka UMK.

"Rapat selanjutnya kita harapkan jadi rapat yang terakhir dan sudah harus final untuk memenuhi ketentuan karena sesuai aturan, angka UMK sudah harus dihasilkan selambatnya 40 hari sebelum 1 Januari 2012," katanya.

DPK dari perwakilan pekerja sendiri, lanjutnya, masih tetap memiliki komitmen yang sama bahwa dalam rapat UMK kali ini akan terus memerjuangkan angka UMK setidaknya sama dengan jumlah KHL.

"DPK dari pekerja masih punya komitmen yang sama. Kami tetap berpijak pada hasil survei KHL terakhir yang telah ditandatangani oleh unsur-unsur tripartit, termasuk dari pihak pengusaha," jelasnya.

Keempat orang wakil pengusaha yang duduk di DPK sendiri usai rapat tidak bersedia dimintai penjelasannya atas keberatan mereka terhadap angka KHL tersebut.