Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pekerja Tak Dapat Bergantung Upah Lembur
Oleh : Ocep/Dodo
Senin | 14-11-2011 | 16:55 WIB
umk.jpg Honda-Batam

Ratusan pekerja yang memadati lantai IV Pemko Batam menunggu hasil pembahasan Upah Minimum Kota Batam 2011. (Foto: Istimewa)

BATAM, batamtoday - Para pekerja merasa tidak dapat menggantungkan hidupnya dengan hanya mengandalkan upah lembur sehingga akan terus memerjuangkan peningkatan Upah Minimum Kota (UMK).

 

Hal itu antara lain yang umumnya menjadi alasan yang memotivasi ratusan pekerja sehingga masih setia menunggui rapat pembahasan UMK Batam 2012 di lantai IV Kantor Wali Kota Batam, Senin (14/11/2011).

Banyak dari mereka yang merasa akan sulit memenuhi kebutuhan dasar hidup jika hanya mengharapkan dari upah lembur.

Karena itu mereka berpikir sudah waktunya bagi mereka untuk memerjuangkan peningkatan upah minimum, salah satunya dengan menunggui rapat pembahasan UMK, meski harus meninggalkan pekerjaan mereka seharian.

"Saya tidak bisa mengharapkan dari upah lembur jadi upah minimum harus ditingkatkan," ujar Rudi Hartono (40) seorang karyawan dari PT Varta, salah satu pekerja yang menunggu rapat UMK.

Dia ungkapkan, sebulan biasanya menjalani lembur setiap hari Minggu dan Sabtu (setengah hari) dengan total 28 jam per bulan.

Namun demikian dia hanya mendapatkan total upah sebesar Rp3 juta yang sudah termasuk upah minimum (basic).

Uang sejumlah itu menurut karyawan yang sudah bekerja selama sembilan tahun di perusahaannya itu, tidak dapat mencukupi kebutuhan dasar dia dan keluarganya.

"Dengan anak tiga, upah senilai itu tidak cukup bagi saya untuk memenuhi kebutuhan hidup," ujarnya.

Begitupun dengan rekannya yang sudah bekerja di perusahaan itu selama selama 13 tahun, juga bernasib sama.

"Dengan kondisi ini saya terpaksa harus lembur terus. Apa normal kita bekerja seperti itu?," tanyanya.

Mersi (29), seorang operator di PT Epson, juga mengungkapkan hal senada. Menurut pekerja yang sudah memiliki satu anak ini, meskipun sudah mendapat upah lembur, jumlahnya belum cukup menutupi pengeluaran hidup selama sebulan.

"Saya dapat  jam lembur 150 jam, tapi total cuma dapet Rp1,8 juta sebulan," ungkapnya.

Karena itu keduanya sangat berharap terjadi peningkatan jumlah UMK Batam pada tahun depan.

Sementara itu, perundingan upah minimum oleh Dewan Pengupahan Kota (DPK) masih berlangsung setelah diskors selama tiga jam.

Pihak pengusaha sendiri diwakili oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang menempatkan empat orang perwakilannya di DPK, sedangkan perwakilan pekerja di wakili oleh seorang utusan masing-masing dari SPSI, SPMI dan SBSI.

Dan untuk pertama kalinya sepanjang sejarah pembahasan UMK di Batam, dalam rapat pembahasan kali ini dikawal oleh aparat kepolisian.