Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berstatus Tahanan Lapas Tanjungpinang, Arif Jumana Bebas Berkeliaran
Oleh : Syajarul Rusydy
Kamis | 20-07-2017 | 12:38 WIB
arif-jumana.jpg Honda-Batam
Mantan anggota DPRD Bintan Arif Jumana. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Arif Jumana, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Derah (DPRD) Bintan yang tersandung kasus narkoba dan menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Tanjungpinang bebas berkeliaran. Hal itu menjadi tanda tanya besar dikalangan masyarakat.

Masyarakat beranggapan kalau anggota dewan yang tersandung kasus narkoba itu sudah bebas dari masa hukumannya. Pasalnya pada Selasa (18/7/2017) lalu terlihat berkeliaran di luar Lapas.

"Pak Arif sudah bebas kok, Selasa kemarin saya nampak dia naik mobil mirip sedan Audi warna putih BP 68. Namun pak Arif disupirin," beber salah seorang warga, saat ditemui di Kijang, Kamis (20/7/2017).

Di hari yang sama, sosok Arif Jumana itu juga terlihat oleh BATAMTODAY.COM ketika sedang berdiri tepat di depan Apotik Arif Parma, Jalan Barek Motor Kijang, Kecamata Bintan Timur (Bintim). Namun saat melihat ada media, Arif kemudian buru-buru menaiki mobil sedan putih jenis Audi BP 68 dan melaju ke arah Tanjungpinang.

Sementara itu, Kepala Lapas Umum Kelas II A Tanjungpinang, Darwin Tampobolan saat dikonfirmasi melalui telpon mengatakan kalau yang bersangkutan (Arif Juman-rad) sedang menjalani cuti, biasa disebut cuti bersyarat. "Dia menjalani cuti bersyarat sejak tanggal 20 Juli yang lalu," jawab Darwin.

Editor: Yudha