Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPD RI Desak Pemerintah Cabut Moratorium DOB
Oleh : Irawan
Rabu | 19-07-2017 | 08:12 WIB
ketua_dpd_oso.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang (Oso) saat bertemu Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla selaku Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD). (Foto: Irawan)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - DPD RI mendesak pemerintah mencabut moratorium pembentukan daerah otonom baru (DOB). Hal itu disampaikan saat Ketua DPD RI Oesman Sapta menemui Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla selaku Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD).

DPD RI juga meminta pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Desertada (Desain Besar Penataan Daerah).

"DPD RI meminta pemerintah mencabut moratorium pembentukan DOB karena penataan daerah merupakan bukti komitmen dan keberpihakan DPD RI kepada daerah. Saat ini kami datang ke tempat yang tepat yaitu Wakil Presiden selaku ketua DPOD dan sekaligus mencari penjelasan mengenai permasalahan pembentukan DOB dan hal-hal yang terkait dengan daerah," kata Oesman Sapta Odang (OsO), Ketua DPD RI, di Jakarta, Selasa (18/7/2017).

Kedatangan Ketua DPD RI Oesman Sapta menemui Wapres Jusuf Kalla (JK) itu dalam rangka konsultasi untuk mendapatkan penjelasan mengenai moratorium daerah otonom baru.

Oso terlihat didampingi Wakil Ketua DPD Nono Sampono, Ketua Komite I Achmad Muqowam, Wakil Ketua Komite I Fachrul Razi dan Benny Rhamdani, serta beberapa Anggota DPD RI. Sementara JK didampingi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Soni Sumarsono.

Menurut OSO, DPD RI mendorong penataan daerah pemekaran wilayah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daerah, membuka ruang kreasi dan inovasi daerah, memperpendek rentang kendali pemerintahan serta peningkatan pelayanan publik sebagai komitmen dan keberpihakan kepada daerah.

"DPD apresiasi UU Pemda No. 23/2014 karena memberikan ruang bagi pemerintah daerah melakukan akselerasi pembangunan sesuai kepentingan strategis nasional. Oleh karena itu, DPD RI mendesak pemerintah agar mengakomodasi adanya tuntutan pemekaran daerah," katanya.

DPD RI saat ini, kata Oso, telah menerima usulan pembentukan sebanyak 173 usulan. Terdiri 16 usulan provinsi, dan 157 kabupaten/kota. "Bagi DPD RI usulan tersebut harus ditindaklanjuti oleh DPD RI, DPR RI, dan Pemerintah," tegas OSO.

Ketua Komite I DPD RI Ahmad Muqowam mengatakan, telah menggelar rapat kerja dengan, kepala daerah induk pengusul pembentukan DOB se-Indonesia, serta melakukan kunjungan lapangan ke calon DOB.

Kemudian DPD melakukan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administratif. Namun, hal ini perlu didukung pemerintah dengan segera menerbitkan PP Desertada sebagaii landasan hukum yang diperlukan yang mengatur penataan daerah.

Tanpa adanya landasan hukum tersebut, lanjut Muqaowam, pemerintah tidak mempunyai acuan dalam menilai usulan pembentukan DOB yang didahului dengan pembentukan daerah persiapan.

Sementara itu, Wapres Jusuf Kalla menegaskan, tetap memberlakukan moratorium terhadap 173 usulan pembentukan DOB yang telah masuk ke pemerintah.

"Moratorium pemekaran 16 usulan DOB Provinsi dan 157 DOB kabupaten/kota dengan pertimbangan anggaran pemerintah belum mencukupi, serta masih memenuhi dasar kewilayahan dan pernyataan administratif," kata Wapres.

Sebagai Ketua DPOD, JK mengungkapkan tidak mudah melakukan pemekaran di tengah ketidakstabilan ekonomi saat ini.

Dalam pengembangan suatu daerah, katanya, pasti perlu anggaran pembangunan, dari kantor pemerintahan, puskemas, rumah sakit, sekolah, kantor kepolisian, markas TNI, kejaksaan dan lainnya.

"Saya menjelaskan tentang kondisi-kondisi, sehingga kebijakan-kebijakan diambil dengan latar belakang kebijakan, seperti dimaklumi, defisit kita makin tinggi secara persentase, kita harus selesaikan dulu masalah pokoknya, ya masalah anggaran itu," ungkapnya.

"Sebagai informasi pada Agustus 2015, pemerintah sudah menetapkan Perpres No. 91/2015 tentang DPOD yang diketuai Wakil Presiden, yang di dalamnya menyebutkan salah satu tugas DPOD adalah secara khusus memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai rancangan kebijakan tentang Penataan Daerah.

Namun hingga saat ini DPOD belum mengusulkan atau merekomendasikan kepada Presiden atas RPP Penataan Daerah dan RPP Desertada yang sudah disusun oleh Kementerian Dalam Negeri.

Editor: Dardani