Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kemendikti Saintek Tegaskan Istilah Teknik Tak Dihapus, Rekayasa Tetap Diakui dalam Rumpun Engineering
Oleh : Redaksi
Senin | 18-05-2026 | 11:08 WIB
brian-rekayasa.jpg Honda-Batam
Mendiktisaintek Prof Brian Yuliarto. (Kemenristekdikti)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menegaskan bahwa tidak ada penghapusan istilah "Teknik" dalam nomenklatur program studi perguruan tinggi di Indonesia. Pemerintah juga memastikan tidak ada kewajiban bagi kampus untuk mengubah nama program studi dari "Teknik" menjadi "Rekayasa".

Penegasan itu disampaikan menyusul berkembangnya diskusi publik terkait penggunaan istilah “Rekayasa” pada sejumlah program studi di perguruan tinggi.

Dalam keterangannya pada 15 Mei 2026, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menjelaskan bahwa istilah "Rekayasa" merupakan padanan resmi dari kata Engineering dalam bahasa Indonesia sebagaimana tercantum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI.

Dalam KBBI, rekayasa dimaknai sebagai penerapan kaidah ilmu dalam proses perancangan, pembangunan, hingga pengoperasian sistem, teknologi, maupun konstruksi secara efektif dan efisien. "Penggunaan istilah Rekayasa bukan merupakan istilah baru, melainkan bagian dari pengembangan dan pembakuan terminologi keilmuan dalam bahasa Indonesia," tulis kementerian dalam keterangan resminya.

Meski demikian, kementerian menegaskan penggunaan istilah "Rekayasa" tidak dimaksudkan menggantikan istilah "Teknik" yang selama ini telah melekat kuat dalam dunia pendidikan tinggi Indonesia.

Program studi seperti Teknik Sipil, Teknik Mesin, Teknik Elektro, Teknik Industri, dan nomenklatur teknik lainnya tetap diakui sepenuhnya sebagai bagian dari rumpun keilmuan Engineering. "Tidak perlu dilakukan perubahan terhadap nama-nama program studi Teknik yang saat ini telah ada. Tidak terdapat kebijakan yang mewajibkan perguruan tinggi mengubah nomenklatur 'Teknik' menjadi 'Rekayasa'," demikian pernyataan kementerian.

Kebijakan nomenklatur program studi saat ini, lanjut kementerian, memberikan keleluasaan kepada perguruan tinggi untuk menentukan nama program studi yang paling sesuai dengan karakter disiplin ilmu, pendekatan kurikulum, perkembangan teknologi, hingga kebutuhan akademik masing-masing institusi.

Dalam praktiknya, penggunaan istilah "Rekayasa" lebih banyak diterapkan pada bidang multidisipliner dan teknologi baru atau emerging technologies. Beberapa contohnya antara lain Rekayasa Perangkat Lunak, Rekayasa Hayati, Teknologi Rekayasa Komputer, dan Teknologi Rekayasa Material Maju.

Karena itu, kementerian meminta masyarakat tidak mempertentangkan istilah "Teknik" dan "Rekayasa" karena keduanya berada dalam rumpun ilmu yang sama. "Perbedaannya lebih terkait pada pendekatan nomenklatur dan konteks pengembangan bidang ilmu," tulis kementerian.

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi juga mengajak masyarakat untuk lebih fokus pada substansi pendidikan tinggi, yakni kualitas pembelajaran, kompetensi lulusan, relevansi terhadap kebutuhan industri, serta kontribusi perguruan tinggi bagi pembangunan nasional.

Kementerian menegaskan akan terus mendorong pengembangan pendidikan tinggi yang adaptif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi global, sekaligus memperkuat penggunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa ilmu pengetahuan.

"Yang terpenting adalah memastikan setiap program studi memiliki standar mutu yang kuat, kurikulum yang relevan, serta lulusan yang kompeten dan mampu menjawab kebutuhan bangsa," tutup kementerian.

Editor: Gokli