Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hakim Konfrontir Ketarangan Saksi dan Terdakwa

Sidang Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tanjungpinang, Peran Oknum BPN Hilang dari BAP
Oleh : Charles Sitompul
Jum\'at | 14-07-2017 | 16:02 WIB
PN-Tanjungpinang-Okay2.gif Honda-Batam
Pengadilan Negeri Tanjungpinang. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang mempertanyakan peran oknum pegawai BPN Tanjungpinang yang hilang dalam kasus dugaan sindikat penjualan dan pemalsuan data serta hilangnya sekitar 230 buku sertifikat kosong dengan terdakwa Adji Tanjung (46).

Sidang yang dipimpin Hakim Monalisa AT didampingi Hakim Anggota Iwani Setyowati dan Eduart MP Sihaloho dilakukan konfrontir antara saksi dari Pegawai BPN Ardiyansah dan Terdakwa Adji Tanjung yang sebelumnya mengaku membeli 80 lebih buku sertifikat kosong dari saksi Ardiyansah.

"Saya ?dapat blangko kosong buku sertifikat itu dari saudara Ardiyansayah pada tahun 2014 lalu," ujar Tedakwa Adji Tanjung.

Adji menjelaskan, pembelian blanko kosong tersebut setelah dapat informasi dari saksi Amir ada orang yang membutuhkan untuk membuat surat tanah. Kemudiaan terdakwa menghubungi saksi Ardiyansah.

"Saat itu dia mengatakan nanti disediakan. Dan tiga Hari kemudian, dia membawa dan menyerahkan 5 buku blanko kosong ?sertifikat ke saya, dan saat itu juga saya berikan uang Rp 5 juta," ujarnya.

Setelah penyerahan itu, Adji mengatakan akan membeli berapapun blanko kosong yang ada sehingga dilakukan lagi transaksi untuk 50 lebih buku blanko sertifikat kosong dengan membayar Rp 30 juta.

Selain itu terdakwa juga pernah menerima 50 lebih blanko sertifikat kosong lainnya, yang juga dia beli dengan dana yang sangat besar pada 2014 lalu.

Namun, setelah mendengar keterangan terdakwa, saksi Ardiyansah langsung membantah. Ia mengaku tidak pernah menerima? sejumlah dana dari penjualan blanko buku sertifikat tersebut.

"Sebelum kejadian ini kami memang sering ketemu, tetapi saya tidak pernah memberikan buku blanko sertifikat kosong ke dia," sanggah Ardiyansah.

Sementara itu, saksi Nelly selaku Kepala Seksi Pengukuran di Kantor BPN Tanjungpinang mengakui, jika sebelumnya telah hilang puluhan buku blanko sertifikat dari ruanganannya pada tahun 2013 dan 2014.

Namun kehilangan ini, diakui Nelly, tidak pernah dilaporkan ke Pihak Kepolisian, dan solah buku-buku tersebut dianggap tidak pernah hilang. "Total jumlah buku blanko sertifikat yang dinyatakan hilang dari BPN Tanjungpinang medium tahun 2013-2014 adalah sebanyak 230 buku," terangnya.

Atas keterangan saksi yang dikonfrontir keterangan terdakwa, majelis hakim meminta pada Jaksa Penuntut Umum Gustian SH, agar tetap menghadirkan saksi Ardiyansyah dan Nelly bersama sejumlah pegawai BPN Tanjungpinang, guna dilakukan pemeriksaan.

Editor: Yudha