Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Dugaan Penggelapan BB Narkoba

Polda Kepri Limpahkan 5 Oknum Polisi Tersangka Narkoba ke Polres Tanjungpinang
Oleh : Hadli
Jum\'at | 14-07-2017 | 08:12 WIB
Kapolda-11.gif Honda-Batam
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S Erlangga (kiri) saat mendampingi Kapolda Kepri Irjen Sambudigusdian. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus penggelapan barang bukti narkoba, yang melibatkan lima oknum polisi Polres Bintan, saat ini ditangani Polres Tanjungpinang setelah dilimpahkan Polda Kepri.

Kelima oknum polisi yang telah ditetapkan tersangka, satu diantaranya merupakan perwira pertama (Pama) dan saat ini ditahan di Polres Tanjungpinang. "Ditahan di Tanjungpinang, dan prosesnya di Polres Tanjungpinang," kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S Erlangga, Kamis (13/07/2017).

Kelima oknum anggota Satuan Narkoba Polres Bintan, yakni Ak, Iw, Ja, Kt dan TA, ditetapkan sebagai tersangka bersama satu orang warga sipil, DS. Mereka diancam dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba.

Penetapan tersangka berdasarkan pengembangan penyelidikan dan penyidikan terhadap tersangka Ds, warga sipil pemilik dan pengedar sabu yang sebelumnya ditangkap Satres Narkoba Polres Tanjungpinang pada Jumat, 18 Juni 2017 lalu di Jalan Bukit Barisan Tanjungpinang.

Untuk proses pelanggaran kode etik polri, akan menunggu proses pidana setelah selesai dijalani ke lima oknum polri tersebut. Berdasarkan ke putusan Kapolri, anggota Polri yangvterlibat jaringan narkoba akan dipecat dengan tidak hormat.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Harry Ahmad Pribadi, melalui Kepala Seksi Intel dan Pidana Umum, Andi Arif dan Supardi, mengatakan, penetapan ke-5 oknum polisi ini jadi terangka narkoba bersama DS yang merupakan warga sipill.

Hal itu terbukti berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: 26/VI/2017/Res Narkoba Tanjungpinang, tanggal 20 Juni 2017, atas nama tersangka DS dkk.

Selain penetapan tersangka, dalam SPDP juga disertakan resume kronologis penangkapan, penahanan serta barang bukti narkoba milik tersangka Ds.

Selain tersangka Ds, dalam SPDP itu juga disebut keterlibatan dan penangkapan 5 tersangka lain yang merupakan oknum anggota polisi di Satres Narkoba Polres Bintan, yang mengambil barang bukti narkoba tangkapan Satres Narkoba Polres Bintan, kemudian diberikan kepada tersangka Ds untuk diperjualbelikan.

Ke-5 oknum polisi Satres Narkoba Bintan yang disebut di dalam SPDP tersangka Ds dan sudah diamankan, yakni berinisial Ak, Iw, Ja, Kt dan TA.

SPDP ke-6 tersangka narkoba ini, kata Andi Arif dan Supardi, disampaikan penyidik Satres Narkoba Polres Tanjungpinang ke pihak Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Untuk menangani perkara ke-6 tersangka narkoba ini, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang telah menunjuk 3 jaksa penuntut umum (JPU). "Mengenai berkas perkara dan barang bukti narkobanya, masih wewenang penyidik Polres," ungkap keduanya.

Sedangkan pasal yang disangkakan kepada ke-6 tersangka, meliputi pasal 114 jo pasal 112 jo pasal 32 UU nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana narkoba.

Editor: Dardani