Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Midi Bantah Terima Uang Rp5 Juta dari Sugeng
Oleh : Gokli
Rabu | 12-07-2017 | 11:50 WIB
midi-01.gif Honda-Batam
Terdakwa Trmizi alias Midi digiring anggota unit Jatanras Polresta Barelang usai menjalani sidang di PN Batam. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tarmizi alias Midi, terdakwa yang disebut saksi Hendriawan (korban) sebagai bos narkoba di Kampung Aceh, Mukakuning kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan kasus kejahatan terhadap kemerdekaan orang lain, Selasa (11/7/2017) sore.

Terdakwa didampingi penasehat hukum (PH) Bernad Uli Nababan mengikuti persidangan untuk mendengar keterangan saksi, Sugeng (adik ipar Hendriawan) yang dihadirkan jaksa penuntut umum, Yogi Nugraha Setiawan. Sidang itu dipimpin majelis hakim, Syahrial Harahap, Taufik Nainggolan dan Marta Napitupulu.

Keterangan yang disampaikan saksi Sugeng di persidangan dibantah oleh terdakwa. Menurutnya, ia tidak kenal saksi, tidak pernah ketemu dan kominikasi bahkan tidak pernah menerima uang Rp5 juta seperti yang diterangkan Sugeng.

"Saya memang ada suruh orang untuk nagih utang sama Hendriawan. Tetapi saya tidak pernah ketemu dan komunikasi dengan saksi Sugeng ini, apalagi terima uang Rp5 juta," kata Midi, membantah keterangan saksi yang menyatakan menyerahkan uang Rp5 juta kepada orang suruhan Midi, setelah melakukan komunikasi terlebih dahulu lewat telepon.

Adapun uang Rp5 juta itu merupakan cicilan pembayaran utang yang sebelumnya telah dipinjam Hendriawan bersama Awi (DPO) dari terdakwa Midi sebanyak Rp50 juta. Akibat uatang itu, Hendriawan yang dianggap tidak mampu membayar sempat disekap, diborgol ke sebatang pohon dan dianiaya selama dua malam di Kampung Aceh oleh Midi dan anak buahnya.

Hendriawan yang sempat disekap selama dua malam itu akhirnya berhasil dibebaskan Polisi setelah menerima laporan dari istrinya bernama Ratna. Laporan itu menjadi dasar Polisi untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap Midi yang dianggap sebagai dalang dari penyekapan itu.

Saat ini proses hukum tengah berjalan. Midi diproses dengan kasus kejatahan terhadap kemerdekaan orang lain, sedangkan Hendriawan diproses dengan kasus kejahatan narkotika.

Editor: Yudha