Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Saksi Sebut Tarmizi Bos Narkoba di Kampung Aceh Batam
Oleh : Gokli
Jum\'at | 07-07-2017 | 09:14 WIB
tarmizi-01.gif Honda-Batam
Terdakwa Trmizi alias Midi digiring anggota unit Jatanras Polresta Barelang usai menjalani sidang di PN Batam. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tarmizi alias Midi, terdakwa yang melakukan dan menyuruh merampas kemerdekaan seseorang sekitar bulan Februari 2017 di kawasan Kampung Aceh, Mukakuning, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (6/7/2017) sore.

Terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukum ini tidak menolak dakwaan jaksa yang dibacakan Yogi Nugraha Setiawan. Namun, terdakwa mengaku pada persidangan berikutnya akan menggunakan jasa penasehat hukum.

Dalam persidangan, jaksa menghadirkan tiga orang saksi, dua diantaranya anggota Polisi yang melakukan penangkapan dan Hendriawan yang kemerdekaannya dirampas dengan cara disekap, disiksa dan diborgol pada sebatang pohon di Kampung Aceh, Mukakuning.

Dikatakan Hendriawan, penyekapan dan penyiksaan yang dia alami berawal dari persoalan uatang sebanyak Rp50 juta, yang ia pinjam bersama Awi (DPO) dari terdakwa. Uang tersebut, kata Hendriawan, yang juga sebagai terdakwa dalam perkara lain (narkotika), diserahkan kepada rekannya Awi melalui transferan rekening BCA.

"Saya hanya perantara peminjaman uang itu, tetapi akhirnya saya jadi terlibat karena dipaksa terdakwa untuk mengembalikan uang itu," kata Hendriawan.

Kendati merasa tidak menggunakan uang yang dipinjam tersebut, Hendriawan mengaku mau mengganti uang itu dengan cara menyicil. Pun itu dilakukan lantaran takut dengan acaman terdakwa dan orang-orang suruhannya.

"Awalnya saja serahkan uang Rp5 juta, namun terdakwa tetap ngotot harus saya tambahi Rp20 juta lagi. Saya katakan akan saya tambah setelah punya uang, tetapi terdakwa tetap tidak mau dan mengacam keluarga saya," jelasnya.

Selang beberapa hari, lanjut Hendriawan, dirinya didatangi seorang suruhan terdakwa. Ia dibawa ke tempat terdakwa lalu disekap, diborgol ke sebatang kayu dan kemudian disiksa.

Terdakwa dan orang-orangnya, lanjut Hendriawan, memaksa agar utang Rp50 juta segera dibayar. Jika tidak, dia tidak akan dibebaskan dari penyekapan itu.

"Mereka memaksa istri saya membayarnya. Saat itulah istri saya membuat laporan ke Polisi dan akhirnya saya berhasil bebas setelah Polisi datang," ungkapnya.

Mejelis hakim, Syahrial Harahap, Yona Lameraso dan Muhammad Chandra menggali keterangan terdakwa asal muasa utang Rp50 juta itu. Terungkap, uang itu berkaitan dengan transaksi narkoba jenis sabu.

"Yang saya dengar Midi ini (terdakwa) bos narkoba di Kampung Aceh. Saya juga seorang pemakai yang sering beli sabu di Kampung Aceh," katanya.

Memang, pernyataan saksi dibantah terdakwa. Menurut dia, uang itu tidak berkaitan dengan transaksi narkoba tetapi murni pinjaman yang belum dibayar terdakwa. "Uang itu pinjaman, bukan transaksi narkoba," bantah terdakwa Midi.

Midi mengakui semua perbuatannya kepada terdakwa. Bahkan, pihaknya sudah melakukan perdamaian dengan pihak korban.

"Kami sudah ada perdamaian. Saya sudah serahkan uang sekitar Rp76 juta dari perjanjian Rp100 juta. Nanti saya akan lunasi," kata Midi, yang disangkal Hendriawan yang mengaku baru menerima Rp50 juta dari pihak terdakwa.

Usai mendengar keterangan saksi dan bantahan terdakwa, majelis hakim menunda sidang satu pekan. Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.

"Iya terdakwa, pada sidang berikutnya kabari penasehat hukumnya, biar hadir ke persidangan mendampingi Anda," kata Syahrial, setelah menutup sidang.

Editor: Dardani