Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kepri Segera Daftarkan Gugatan Materil atas Permendagri
Oleh : Charles/Dodo
Kamis | 10-11-2011 | 16:14 WIB
Gubernur_Prov.Kepri_HM.SANI.JPG Honda-Batam

Gubernur Provinsi Kepri, HM. Sani

TANJUNGPINANG, batamtoday - Gubernur Provinsi Kepri HM Sani mengtakan, tim kuasa hukum Provinsi Kepri akan segera mendaftarkan gugatan uji materil Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 44 tahun 2011, tentang penetapan Pulau Berhala masuk dalam wilayah administrasif Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi.

"Saat ini, tim kuasa hukum kita tinggal melakukan finalisasi materi gugatan yang akan diajukan, mudah-mudahan minggu mendatang sudah langsung didaftarkan," kata Sani usai melantik pengurus tiga forum di Kepri, Kamis (10/11/2011).

Dalam kesempatan itu Sani juga menyatakan sangat menyayangkan pernyataan dan komentar sejumlah pihak atas perjuangan dirinya dan Provinsi Kepri terhadap kepemilikan Pulau Berhala.

"Negosiasi dan pertemuan dengan Dirjen Otda bersama Pemerintah Provinsi Jambi sudah beberapa kali kita lakukan, dan terakhir, kita melakukan pertemuan di Batam. Memang saat itu Gubenur Jambi tidak datang, namun dalam kesepakatan bulan Mei 2011 itu, Provinsi Kepri serta Provinsi Jambi sudah menyepakati, sebelum diputuskan akan secara bersama-sama, kedua provinsi bersama Dirjen Otda Kemendagri turun ke Pulau Berhala. Tapi kenyataanya, belum sempat turun ke Pulau Berhala, Permendagri sudah dikeluarkan," ujar Sani.

Sani optimis, dengan keputusan sepihak dari Kementerian Dalam Negeri ini, Kepri akan memenangkan dalam jalur hukum dan pihaknya sangat meminta doa restu dari semua masyarakat.

Selain itu, Sani juga mengatakan ketika dirinya dan rombongan berkunjung ke Pulau Berhala, secara langsung telah meminta pada Mendagri, agar tidak ada aktivitas dan pengeluaran surat atas keputusan yang dibuat, dan hal itu sudah direspons dengan baik.