Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polemik Hak Angket, Yusril Sarankan KPK Tempuh Jalur Hukum
Oleh : Redaksi
Selasa | 11-07-2017 | 17:01 WIB
Yusril.gif Honda-Batam
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/7/2017).(Sumber foto: Kompas.com)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan polemik keabsahan hak angket yang selalu dipermasalahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak akan pernah selesai jika tak ada putusan pengadilan.

Sebab, kata Yusril, putusan pengadilan lah yang menjadi penyelesaian secara sah dari polemik tersebut, bukan opini publik.

Saat ini, menurut Yusril, KPK justru sibuk menggalang opini dengan memberi cap negatif kepada pihak yang mendukung keberadaan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK.

"Itu maksud saya menyarankan agar KPK jangan bermain politik, tapi lawan dengan hukum secara gentlemen," kata Yusril melalui keterangan tertulis, Selasa (11/7/2017).

Ia mencontohkan di awal reformasi sempat ada kegaduhan terkait mundurnya Presiden Soeharto. Waktu itu, kata Yusril, proses mundurnya Soeharto yang ditanganinya ditentang oleh beberapa guru besar.

Namun, lanjut Yusril, polemik itu bisa selesai karena perdebatan berlanjut ke meja hijau sehingga muncul putusan pengadilan sebagai jalan keluarnya.

Saat itu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan proses mundurnya Soeharto sah dan polemik berakhir.

"Sekarang saya sarankan KPK, kalau terus menerus mengatakan Pansus Angket KPK yang dibentuk DPR tidak sah, lawan dong ke pengadilan," ujar Yusril.

"Dan itu akan menjadi contoh bernegara yang benar dan memberikan pendidikan politik kepada rakyat agar menjadikan hukum sebagai mekanisme penyelesaian konflik secara adil, argumentatif, adil dan bermartabat," kata dia.

Sedangkan Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK belum berencana membawa persoalan angket ke pengadilan.

"Belum, kami belum ada rencana," kata Febri, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Senin (10/7/2017) malam.

Febri mengatakan, KPK memilih fokus menangani kasus korupsi yang sedang diusut seperti e-KTP, BLBI, dan kasus-kasus lainnya.

Sumber: Kompas.com
Editor: Udin