Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dahlan Sebut Tak Ada Persiapan Hadapi KPK
Oleh : Ali/Dodo
Kamis | 10-11-2011 | 14:52 WIB
Dahlan.jpg Honda-Batam

Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan.

BATAM, batamtoday - Wali Kota Batam Ahmad Dahlan mengatakan dirinya tidak memiliki persiapan apapun untuk menghadapi berbagai kemungkinan hukum yang akan bergulir pascavonis terhadap dua terdakwa korupsi Bansos, Erwinta dan Raja Haris yang akan divonis Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Jumat (11/11/2011) besok.

"Tidak ada persiapan apapun, termasuk dengan KPK," kata Dahlan usai meresmikan rumah Melayu Limas Potong di Kampung Melayu Kecamatan Nongsa, Kamis (10/11/11).

Dahlan beralasan tidak adanya persiapan hukum itu mengingat dirinya yakin tidak terlibat dalam kasus Bansos yang menyeret dua anak buahnya itu ke kursi pesakitan dan saat ini tengah menanti putusan hakim.

"Kan, sudah ada tersangkanya. Jadi mau persiapan apa lagi?," ujar Dahlan balik bertanya.

Pemberitaan sebelumnya, Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi KPK Kombes Pol Heru Sumartono mengatakan pihaknya akan segera menetapkan status tersangka kepada Wali Kota Batam Ahmad Dahlan dalam kasus penyalagunaan dana bantuan sosial Pemko Batam 2007-2009 senilai Rp23 miliar. KPK akan meminta Jaksa yang menanganai perkara tersebut untuk menyampaikan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP).

"Penetapan tersangka Wali Kota Batam menunggu selesainya persidangan kasus Bansos Batam di Pengadilan Tipikor Pekanbaru," kata Kombes Pol Heru Sumartono pada Rabu (26/10/2011) lalu.

Menurut Heru, penetapan tersangka Wali Kota Batam belum bisa dilakukan sekarang karena proses persidangan Erwinta Marius (Kepala Bagian Keuangan Pemkot Batam) dan Raja Abdul Haris (Bendahara Pemkot Batam) belum selesai. KPK, lanjutnya, terus memantau fakta-fakta jalannya persidangan kedua terdakwa.