Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penggajian Hakim Ad Hock Tipikor di PN Tanjungpinang Tunggu APBN 2012
Oleh : Charles/Dodo
Rabu | 09-11-2011 | 16:38 WIB
Ketua_PN_Tanjungpinang_Setya_Budi_SH_2.JPG Honda-Batam

Ketua PN Tanjungpinang Setya Budi SH

TANJUNGPINANG, batamtoday - Kendati dinyatakan efektif bekerja setelah dilantik, penggajian tiga hakim ad hock Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, masih akan menunggu DIPA APBN 2012 dari Mahakamah Agung. 

"Karena pada DIPA 2011 ini, dana opersional dan penggajian hakim Edhock Tipikor belum dianggarkan, maka HGaji dan alokasi anggaran opersional Pengadilan Tipikor Provinsi Kepri di PN Tanjungpinang, masih menunggu alokasi DIPA pada 2012 mendatang," kata Setya Budi, ketua PN Tanjungpinang kepada batamtoday, Rabu (9/11/2011).

Selain alokasi DIPA Pengadilan Tipikor, Setya Budi juga mengatakan kalau sampai saat ini alokasi DIPA APBN untuk PN Tanjungpinang yang diterima masih sama dengan alokasi DIPA saat PN Tanjungpinang itu menyandang status klas IIB.

"Kendati sejak 2007 lalu, PN Tanjungpinang ini sudah menyandang klas IA, namun DIPA dan struktur gedung sampai saat ini, masih sama dengan tipe PN klas IIB sebelumnya," ujar Setya Budi.

Selain angaran DIPA-APBN yang cekak, hingga saat ini, dua pengadilan lain, masing-masing Pengadilan Perikanan (PP) serta Pengadilan Hubungan Industerial (PHI) masih tetap menginduk pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

"Semuanya, saat ini masih menginduk dan menggunakan dana DIPA dari PN, termasuk Pengadilan Perikanan, tidak pernah DIPA dan anggaran opersionalnya kita terima," kata Setya.