Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Wawako Tanjungpinang Cakap Akib Bakal Jadi Staf BKPSDM
Oleh : Habibi Khasim
Rabu | 05-07-2017 | 08:00 WIB
Piala-Adipura-Buana-Tanjungpinang1.jpg Honda-Batam
Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul dan Walikota Tanjungpinang. (Foto: Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul memastikan bahwa pengajuan pengunduran diri Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim segera diproses

Pengunduran diri pria yang akrab disapa Akib itu merupakan hak bagi setiap aparatur sipil negara. Apalagi dengan alasan yang benar, alias tidak mengada-ada, tetap akan dilakukan proses sesuai prosedur.

Menurut Syahrul, Akib tidak ada masalah apapun di DPRD, dan dia bukanlah buronan ataupun pegawai yang bermasalah dengan hukum. Sehingga, pengurusan pengunduran diri tetap akan dilakukan dan tetap Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah yang memutuskan.

"Seperti yang saya bilang, pengunduran diri dari suatu jabatan itu adalah hak, makanya kita tidak bisa menolak. Hanya saja, jika memang kondisinya terdesak, dimana kita kekurangan tenaga, maka kita bisa tidak mengabulkan. Akan tetapi, untuk pak Akib ini, kita akan balas surat permohonan pengunduran diri nya dulu, dan nanti akan diproses dan diputuskan oleh Wali Kota," kata Syahrul saat ditemui di Kantor DPRD Tanjungpinang, Selasa (4/7/2017).

Baca: Mundur dari Sekwan Tanjungpinang, Akib Diplot Jadi Staf di BKPSDM

Menurut Syahrul, saat ini Akib masih berstatus sebagai Sekwan dan masih bertugas. Karena, belum ada surat keputusan (SK) Wali Kota yang dikeluarkan terkait pengunduran diri nya tersebut. Untuk itu, Syahrul berharap Akib dapat menghormati dan menunggu keputusan yang dikeluarkan oleh Wali Kota.

"Dia (Akib.red) di angkat dengan SK, maka keluar juga harus dengan SK. Jadi, sekarang ini SK belum keluar, maka dia masih berstatus sebagai Sekwan. Kita harap dia bisa menghormati itu dan mengikuti aturan serta proses yang berlaku," tutur Syahrul.

Editor: Dardani