Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dianggap Langgar Kode Etik, Pengacara Dilaporkan ke Peradi
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Selasa | 08-11-2011 | 14:50 WIB
Pengacara-Aman-Simamora.gif Honda-Batam

Aman Simamora, kuasa hukum Hartono mengadukan Roy Wright ke Peradi Pusat lantaran bersikap layaknya preman. (Foto: Roni)

BATAM, batamtoday - Pengacara Roy Wright diadukan ke Peradi Pusat karena dianggap telah melanggar kode etik advokat karena bertingkah laku seperti preman, menantang Hartono, seorang warga Bengkong Harapa II yang sedang mendampingi sahabatnya di Polsek Batam Kota. Pengacara tersebut juga akan dilaporkan atas nama pencemaran nama baik.

Dikatakan oleh M. Aman Simamora, penasehat hukum Hartono, dasar pengaduan pelanggaran kode etik tersebut terjadi pada tanggal 28 Oktober 2011 yang lalu. Saat itu Hartono yang sedang mendampingi sahabatnya Ketman di Kantor Polisi.

Tiba-tiba teradu datang sambil marah-marah dan berteriak sambil mengancam akan memukul Hartono. Karena tidak merasa bersalah, Hartono tidak takut malah mempersilahkan pengacara tersebut agar memukulnya.

"Ini Roy, ini Roy, ini Roy. Nanti kupukul kau sambil mengepalkan tangannya," kata Aman sambil menirukan perkataan Roy Wright kepada wartawan.

Selanjutnya, kata Aman, pengacara tersebut menghina Hartono dengan mengatakan bencong. Agar tidak berlanjut panjang, pihak Polisi melerai mereka dan memberikan masukan namun tetap dibantah.

"Roy telah melanggar kode etik sebagaimana dimaksud dalam bab II Kepribadian Advokat pasal 3 sub h yang isinya advokat dalam menjalankan profesinya harus bersikap sopan terhadap semua pihak namun wajib mempertahankan hak dan martabat advokat," terang Aman.