Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Warga Bintan Resah, Gas Melon Oplosan Beredar di Pangkalan Resmi
Oleh : Syajarul Rusydy
Senin | 12-06-2017 | 09:14 WIB
gas-melon-01.gif Honda-Batam
Jarum regulator yang dipasang pada gas melon menunjukkan isi tidak penuh. (Foto: Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Sejumlah warga, khususnya ibu-ibu rumah tangga di Bintan mulai resah. Pasalnya, gas LPG ukuran 3 kilogram atau biasa disebut gas melon oplosan beredar di pangkalan resmi.

Warga menduga gas melon itu oplosan lantaran isinya tidak sesuai dengan ketentuan alias tidak penuh saat dibeli dari pangkalan. Ini temuan sejumlah warga di KM 19 dan KM 20 Kijang pada Sabtu (10/6/2017) dan Minggu (11/6/2017).

Suci, seorang ibu rumah tangga di KM 19 Kijang menuturkan sudah dua kali menemukan gas melon yang isinya tidak sesuai dengan ketentuan. Padahal, gas bersubsidi itu ia beli dari pangkalan resmi dekat SPBU KM 19 Kijang.

"Sudah dua kali beli di sana, isinya hanya separuh. Anehnya, waktu saya minta untuk ditimbang pemilik pangkalan itu menolak," kata Suci kepada BATAMTODAY.COM, Sabtu.

Hal yang sama juga dialami Zulfa, warga KM 20 Kijang. Ia mengatakan menemukan gas melon yang isinya hanya separuh dari pangkalan resmi dekat rumahnya.

"Saya beli dari pangkalan resmi dekat rumah, isinya tidak penuh, hanya separuh," ujar Zulfa, Minggu.

Temuan adanya gas melon oplosan ini telah menyalahi aturan yang ada. Bahkan, pemerintah telah mengingatkan agar semua pemilik pangkalan tidak melakukan praktek pengoplosan.

Selain itu, Diskoperindag Bintan juga menyatakan setiap pemilik pangkalan wajib menyediakan timbangan. Bagi yang tidak menyediakan atau menolak dilakukan penimbangan akan diberikan saksi berupa pencabutan izin operasional pangkalan.

"Setiap pangkalan harus punya timbangan, jadi apabila pangakalan tidak mau menimbang gas yang akan dibeli. Maka kita akan langsung cabut izin pangkalannya," tegas Setia Kurniawan, PPNS Diskoperindag Bintan.

Editor: Gokli