Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Sediakan Timbangan, Izin Pangkalan Gas Subsidi di Bintan Akan Dicabut
Oleh : Syajarul Rusydy
Jum'at | 09-06-2017 | 11:53 WIB
pangkalan-gas-3kg-01.gif Honda-Batam
Salah satu pangkalan gas yang ada di Bintan Timur. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Mengantisipasi terjadinya kecurangan, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Bintan mewajibkan setiap pemilik pangkalan menyediakan timbangan. Jika tidak, izin pangkalan bakal dicabut.

Hal ini disampaikan PPNS Diskoperindag Kabupaten Bintan, Setia Kurniawan. Menurut dia, pemilik pangkalan saat mendapatkan izin sudah menyepakati akan menyediakan timbangan agar konsumen mendapatkan gas yang sesuai dengan ukuran sebenarnya.

"Jika pemilik pangkalan tidak menyediakan timbangan, izin operasinya akan kita cabut. Itu sanksi tegasnya," kata Setia.

Untuk diketahui, berat gas 3 kg yang terisi penuh mencapai 8 kg yang terdiri dari berat tabung 5 kg dan isi gas 3 kg. Nah, untuk mengukur dan menakar ketepatan isi tabung gas perlu timbangan khusus itu. Diskoperindag sudah memerintahkan kepada seluruh pangkalan gas agar meyediakan timbangan sebagai satuan alat ukur.

"Indikator pada regulator gas bukan menjadi standar acuan untuk mengetahui apakah tabung gas tersebut sesuai atau tidak beratnya," katanya.

Selain mengetahui ketepatan ukuran gas, keberadaan timbangan itu juga untuk menghindari terjadinya kecurangan seperti pengoplosan. Bahkan, hal itu juga sebagai tanggungjawab pemilik pangkalan gas.

Editor: Gokli