Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Dana Desa

Mantan Kades Kualaya Raya Lingga Didakwa Pasal Berlapis
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 30-05-2017 | 19:38 WIB
Mantan-Kades-di-Lingga.gif Honda-Batam
Mantan Kades Kuala Raya, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri, Suryadi (47) (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Mantan Kades Kuala Raya, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri, Suryadi (47), terdakwa korupsi dana Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 yang merugikan negara Rp212.248.000, didakwa pasal berlapis dengan pasal subsider dan primer.

Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Okky dan Ibrahim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Selasa (29/5/2017).

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Okky, terdakwa Suryadi didakwa dalam dakwaan pertama melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, terdakwa didakwa dengan pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai pembacaan dakwaan, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Sri Ernawati SH, menyatakan tidak keberatan dan tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi.

Padahal, dalam dakwaan JPU Okky dan Ibrahim, terdakwa dinyatakan secara sah melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

"Pada waktu itu terdakwa menjabat sebagai Kades. Suryadi mencairkan Alokasi Dana Desa Rp413.000.000 dari Dana Desa (DD) Kuala Raya sebesar Rp608.099.566,20 yang bersumber dari APBD Kabupaten Lingga dan Dana Desa (DD) Desa Kuala Raya sebesar Rp273.671.849 yang bersumber dari APBN," ujar Okky.

Pencairan tahap pertama ini sekitar bulan juli 2015, dipergunakan untuk biaya Siltap Kades dan perangkat desa sebesar Rp85.500.000. Penghasilan Badan Perwakilan Desa (BPD) Rp25.200.000, insentif Rukun Warga (RW) Rp10.800.000, insentif Rukun Tetangga sebesar Rp26.400.000.

Selanjutnya, pada pencairan kedua terdakwa mencairkan dana sebesar Rp212.248.000 yang akan dipergunakan untuk membangun balai pertemuan desa. Namun uang tersebut tidak dipergunakan sesuai peruntukannya, tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi. sehingga terdakwa tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya saat menjabat Kades.

"Dipergunakan terdakwa Suryadi untuk kebutuhan terdakwa sebesar Rp92.248.000, dipinjamkan kepada Helly Rp85.000.000, dipinjamkan kepada Dadan Hamdani Rp35.000.000," ungkapnya.

Setelah pembacaan dakwaan, ketua majelis hakim Santonius Tambunan SH yang didampingi hakim anggota Iriati Choirul Ummah SH dan Yon Eferi SH menyampaikan kepada JPU agar segera mempermudah proses persidangan.

Kemudian JPU diberikan waktu seminggu ke depan untuk dapat membuktikan dengan menghadirkan saksi-saksi pada persidangan yang akan digelar pada Rabu (7/6/2017) depan, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Editor: Udin