Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Senator Tagih Tindak Lanjut KSAN soal Laporan Pelanggaran Kode Etik Sekjen DPD RI
Oleh : Irawan
Selasa | 23-05-2017 | 14:50 WIB
Sudarsono_Harjosoekerto1.jpg Honda-Batam
Sekretaris Jenderal DPD RI Sudarsono Hardjosoekarto

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Dua senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Nurmawati Dewi Bantilan (Sulawesi Tengah) dan Muhammad Asri Anas (Sulawesi Barat), Selasa (23/5/2017) pagi, kembali mendatangi Kantor Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta.

Tujuannya, menagih tindak lanjut atas laporan mereka sebelumnya terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI Sudarsono Hardjosoekarto.

"Laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku Sekjen DPD ini seharusnya masuk prioritas kasus yang ditangani KASN. Sebab, kasus ini menyangkut sebuah lembaga negara yang sedang mengalami konflik akibat kepemimpinan yang tidak sah," kata Nurmawati, setiba di Kantor KASN.

Pada Jumat (5/5/2017) lalu, Nurmawati bersama M. Asri Anas telah bertandang ke Kantor KASN untuk melaporkan Sekjen DPD Sudarsono Hardjosoekarto. Kedua senator diterima langsung oleh Ketua KASN Prof Dr Sofian Effendi.

Dalam laporannya, Nurma dan Anas antara lain mengungkapkan, Sekjen DPD sebagai aparatur sipil negara (ASN) seharusnya bertugas memfasilitasi dan mendukung kerja-kerja kelembagaan DPD. Bukan sebaliknya.

Nurma dan Anas menyebut sejumlah tindakan Sekjen yang dinilai telah melanggar aturan perundang-undangan dan kode etik ASN, sebagaimana diatur dalam UU No 5 Tahun 2014.

"Padahal, menurut UU ASN, bersikap netral, profesional dan taat pada perintah hukum adalah kode etik mendasar yang harus dijalankan oleh seorang pejabat tinggi pemerintah," kata Nurma.

Jelasnya, Sekjen sebagai pejabat eselon I seharusnya menjadi panutan bagi birokrat lain tentang bagaimana bertindak yang benar, profesional dan taat hukum. Asri Anas berpendapat, Sekjen sebagai ASN telah ikut berpolitik dan berpihak pada pimpinan DPD yang tidak sah.

"Padahal Sekjen mestinya taat kepada putusan MA yang telah mengukuhkan kepemimpinan DPD selama 5 tahun, yakni GKR Hemas dan Farouk Muhammad. Merekalah pimpinan DPD yang _legitimate dan mesti ditaati Sekjen. Tapi Sekjen pjustru ikut pada arus kekuasaan politik. Akhirnya ikut-ikutan mendukung dan memberikan pelayanan pada pimpinan yang tidak sah (Oesman Sapta Odang/OSO, dkk),"ujarnya.

Pelanggaran etik lain oleh Sekjen misalnya ikut mengatur (melobi) agar Wakil Ketua MA Suwardi, melakukan pelantikan pada OSO yang telah jelas dipilih dengan cara tidak sah. Tindakan pelantikan OSO dkk ini sekarang sedang digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Tidak profesional
Ketidaktaatan Sekjen pada perintah putusan MA, lanjut Anas, akhirnya melahirkan pelanggaran kode etik dan tidak profesional (unprofessional conduct) lain. Misal, mengunci pintu ruangan sidang yang akan digunakan oleh pimpinan DPD yang sah dan anggota DPD yang tak mau mengakui kepemimpinan OSO.

Yang terbaru, Sekjen telah mengancam anggota DPD dengan menahan dana reses yang menjadi hak masing-masing anggota DPD untuk berkomunikasi dengan masyarakat di daerah.

"Ini kebijakan diskriminatif dan menunjukkan premanisme birokrat. Sekjen sebagai ASN benar-benar telah dimanfaatkan oleh pimpinan DPD yang tidak sah," tegas Anas.

Agar pelanggaran-pelanggaran lain tidak terus terjadi, Nurmawati dan Asri Anas mendesak KASN segera menindaklanjuti laporan mereka. Yakni, meminta KASN menonaktifkan jabatan Sekjen DPD.

"Selanjutnya, segera lakukan pemanggilan dan pemeriksaan Sekjen DPD. Dan, berikan sanksi tegas karena telah melakukan pelanggaran kode etik, kode perilaku dan disiplin sebagai seorang ASN," kata Nurma.

Sementara itu, kepada Nurma dan Anas, Ketua KASN Sofian Effendi mengaku pihaknya sedang menjadwalkan pemanggilan segera terhadap pihak terlapor. Yang pasti, kata Sofian, netralitas merupakan salah satu nilai yang harus dipegang oleh ASN. "Tidak terkecuali Sekjen DPD," tegasnya.

Pelanggaran kategori berat
Dihubungi terpisah, pengamat hukum tata negara dari UGM Oce Madril yang ditemui ketika sedang mendampingi mahasiswanya ke Kantor KASN berpendapat, pelanggaran yang dilakukan Sekjen DPD jelas sudah masuk kategori berat. Indikasinya, Sekjen tidak netral dan terlibat dalam politik, karena hanya melayani satu dari dua pihak yang berperkara.

"Saatnya KASN unjuk gigi menuntaskan kasus ini. Berani tidak KASN mengatakan bahwa Sekjen DPD tidak bisa lagi melayani, karena pelanggaran-pelanggaran yang telah dia lakukan?" tanya Oce.

Langkah konkret yang mesti dilakukan segera oleh KASN, menurut Oce Madril, adalah memanggil dan meminta keterangan terlapor maupun pihak lain yang terkait.

"Tugas KASN tidak hanya mengawasi proses rekrutmen aau seleksi ASN, tetapi juga mengawasi kode etik dan perilaku ASN. Termasuk, mengawasi dan memberikan sanksi untuk setiap pelanggaran," katanya.

Oce mengingatkan, KASN adalah lembaga strategis pemerintah yang didirikan untuk mendukung reformasi birokrasi, agar setiap ASN taat asas. Namun, lanjut Oce, baru kali ini KASN menghadapi kasus pelanggaran serius yang dilakukan oleh pejabat sebuah lembaga tinggi negara.

"KASN tidak perlu takut, karena mereka lembaga independen. KASN harus aktif menegakkan aturan bahwa birokrat tidak boleh berpihak. Birokrat harus kedepankan netralitas," tegas Oce Madril.

Editor: Surya