Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Terbitkan Ijin Prinsip Bongkar

Selasa Lusa, Tim Terpadu Lintas Kementerian Bongkar Landing Station PT Sacofa di Anambas dan Natuna
Oleh : Freddy Silalahi
Minggu | 21-05-2017 | 16:30 WIB
ls-sacofa1.jpg Honda-Batam
Landing Station PT Sacofa Sdn Bhd yang berada di Tarempa, Anambas yang masih dalam pengawasan TNI AL (Foto: Freddy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan surat persetujuan prinsip membongkar Landing Station PT Sacofa Sdn Bhd yang berada di Tarempa, Anambas dan Penarik, Natuna.

Hal tersebut merupakan tindaklanjut dari pemutusan receiver yang dilakukan oleh Panglima TNI, Jenderal Gatot Nurmantyo pada 6 April 2017 lalu.

Dalam surat Dirjen Hubla perubahan atas surat persetujuan prinsip Dirjen Hubla nomor B.XXV-2012/JM.88, perjanjian bilateral Republik Indonesia dengan Malaysia yang diratifikasi dengan Undang-undang nomor 1 tahun 1983, ?bahwa tidak pernah diatur mengenai Landing Station di daratan Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk digunakan oleh Negara Malaysia.

Selanjutnya, berdasarkan pasal 51 Undang-undang nomor 17 tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982 dan pasal 9 ayat (4) Undang-undang nomor 6 tahun 1996 tentang perairan indonesia, suatu Negara Kepulauan tetap menghormati kabel laut yang ada dipasang oleh negara lain atau badan hukum asing yang melintasi Perairan Indonesia dan yang melalui perairannya tanpa memasuki daratan.

Kemudian, berdasarkan pasal 88 ayat (3) Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 129 tahun 2016 tentang alu pelayaran di laut dan bangunan dan/atau memindahkan bangunan dan/atau instalasi di perairan dapat dilakukan pencabutan tanpa proses peringatan apabila membahayakan keamanan negara.

Dan, menetapkan keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut tentang perubahan atas persetujuan prinsip Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor B.XXV-2012/JM.88 tanggal 14 Juni 2012 tentang pemasangan kabel telekomunikasi bawah laut (PT Sacofa) dari Malaysia Barat (Mersing) ke Malaysia Timur (Kucing) melalui Perairan Natuna.

Selain menindaklanjuti kebijakan Panglima TNI, Dirjen Hubla juga menindaklanjuti surat Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia nomor B-76 Menko/Polhukam/De/IV/HN.01.1.2/4/2017 tanggal 21 April 2017 perihal rekomendasi.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Kabupaten Kepulauan Anambas?, Jeprizal mengakui, sesuai surat Dirjen Hubla tersebut Tim Terpadu Lintas Kementerian termasuk TNI akan melakukan koordinasi terkait pembongkaran Landing Station PT Sacofa Sdn Bhd.

"Surat yang berlaku sejak 04 Mei 2017. Jadi Landing Station di Tarempa pada koordinat 3•12'58.70"LU 106•13'07.70BT dan Landing Station di Penarik 3•43'42.00"LU 108•18'34.00BT akan dibongkar oleh Tim Terpadu,"ujar Jeprizal, Minggu (21/5/2017).

Dia mengakui, pihaknya masih menunggu surat pembokaran dari Tim Terpadu yang rencananya akan sampai, Senin (22/5/2017) besok.

"Informasi sejauh ini, Tim akan turun langsung ke Anambas dan Natuna Selasa (24/5/2017). Tapi suratnya mungkin besok udah sampai,"akunya.

Editor: Surya