Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PKS Tolak Hak Angket karena Pimpinannya Tersandera Kasus Hukum
Oleh : Irawan
Jum'at | 19-05-2017 | 11:21 WIB
fahri_hamzah1.jpg Honda-Batam
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, mempertanyakan sikap F-PKS yang menolak hak angket DPR terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Padahal, F-PKS Komisi III sesungguhnya sejak awal mengikuti dan memahami dinamika sidang yang menghendaki adanya usulan untuk menggunakan hak angket kepada KPK terkait pelaksanaan UU dan penggunaan anggaran.

"Inilah yang menyebabkan Fraksi PKS ikut menyetujui keputusan rapat komisi III dan KPK yang berlangsung secara maraton dalam 2 hari," ungkap Fahri dalam siaran persnya yang diterima wartawan, Jumat (19/5/2017).

Bahkan, kata dia, sejak peristiwa kriminalisasi kepada bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq, dalam kasus import daging awal tahun 2013 yang lalu, sebetulnya kader dan pimpinan PKS telah memahami perlunya upaya evaluasi terhadap kinerja KPK sehingga lembaga itu bisa bekerja maksimal.

"Sikap Fraksi PKS selama ini untuk mengkritik KPK tidak saja karena PKS pernah menjadi korban, tetapi pemahaman yang dalam tentang penyimpangan yang dilakukan oleh KPK. Penyimpangan itu bahkan telah menjadi temuan BPK, laporan masyarakat, dan juga dibahas dalam rapat komisi III," beber Fahri.

Sayangnya, tambah Fahri, dengan pergantian pimpinan PKS pada 2015, ada semacam sandera akibat banyaknya pimpinan PKS yang memiliki persoalan hukum baik sebagai mantan menteri, pejabat Pemda, maupun anggota DPR.

"Sikap fraksi PKS yang seolah menentang penggunaan angket dan mendukung KPK, sebenarnya berada di bawah sandera jajaran pimpinan PKS yang memiliki persoalan hukum, yang bahkan sedang dalam proses pemeriksaan dan temuan BPK,"ucapnya.

Karena itu, Fahri menyesalkan sikap F-PKS yang berada di bawah tekanan sehingga mengabaikan fakta pentingnya evaluasi terhadap kinerja KPK setelah 15 tahun beroperasi melalui UU No. 30 tahun 2002. Ia pun menyebut kalau F-PKS ditekan untuk tidak melaksanakan keputusan hukum, oleh pimpinan PKS.

"Sungguh sebuah tindakan yang berbahaya. Tekanan pimpinan PKS juga mengisolasi anggota yang sejak awal bersama anggota lainnya mengkaji persoalan penegakan hukum yang kita tidak pasti dan bermasalah," katanya.

Terkait afiliasi dirinya di DPR RI, Fahri yakin sikap F-PKS jelas berada tekanan untuk tidak saja melanggar kode etik, tetapi juga hukum yang mengatur adanya kewajiban melaksanakan keputusan hukum di pengadilan.

"F-PKS juga ditekan untuk tidak melaksanakan keputusan hukum. Akhirnya, menyambung kekecewaan kader saya terus menghimbau agar Majelis Syuro PKS sebagai lembaga tertinggi selayaknya segera bersidang untuk menyelamatkan partai dari sandera segelintir orang yang bermasalah," imbuh Fahri Hamzah.

Sebagaimana diketahui, F-PKS sebelumnya meminta DPR melalui rapat paripurna membatalkan usulan hak angket yang telah diketok Fahri Hamzah saat rapat paripurna pada Kamis (28/4/2017) lalu. Permintaan itu disampaikan Wakil Ketua Fraksi PKS Anshari Siregar melalui surat yang dibacakan di rapat paripurna, Kamis (18/5/2017) siang.

Editor: Surya