Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengelolaan Parkir di Kijang Dinilai Masih Amburadul
Oleh : Syajarul Rusydy
Senin | 15-05-2017 | 11:56 WIB
parkir-01.gif Honda-Batam
Sosialisasi Perda Pemkab Bintan 2017 tentang retribusi jasa umum. (Foto: Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Pengelolaan tempat parkiran di Kijang, Kecamatan Bintan Timur (Bintim) dinilai masih amburadul dan membuat resah. Pasalnya sejumlah tukang parkir yang ada di Kijang tidak memiliki seragam dan sering memintai tarif sesuaka hati.

Dalam sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bintan Tahun 2017, Wakil Ketua Karang Taruna Kijang, Alek Riadi menyampaikan bahwa banyaknya jasa parkir di Kijang yang sudah meresahkan. Selain tidak memiliki seragam, meraka juga meminta tarif tanpa ada karcis parkir. Bahkan petugas yang menjaga juga berganti-ganti.

"Seperti contoh yang saya alami, saat parkir di salah satu swalayan yang ada di Kijang, saat ingin membayar dengan uang Rp500, mereka tidak mau mengambilnya, justru meminta Rp100, namun mereka tidak menunjukkan karcisnya," beber Alek di Aula Kantor Camat Bintim, Senin (15/5/2017).

Meski nilainya terbilang kecil, namun kata Alek hal ini tidak sesuai dengan Perda nomor 8 tahun 2016, tentang perubahan atas perturan daerah (Perda) nomor 3 tahun 2011, tentang retribus jasa umum.

"Bukan masalah nominalnya, namun fakta di lapangan tidak sesuai dengan Perda yang ditetapkan," ujar Alek.

Menanggapi hal itu, Kabid Perhubungan Laut dan Darat, Yefrizon mengatakan, jika depati petugas parkir yang tidak menggunakan seragam serta tidak memberikan karcis atau kupon, masyarakat dibolekan untuk menolak atau tidak membayar.

"Jadi setiap petugas parkir, harus menggunakan seragam dan menunjukan karcis atau kupon. Jika tidak masyarakat boleh menolak atau jangan dibayar," imbuh Yefrizon.

Editor: Gokli