Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Bongkar Sindikat Judi Online Asal China dengan Perputaran Uang Rp 685 Miliar
Oleh : Redaksi
Rabu | 09-10-2024 | 10:04 WIB
Judol-China.jpg Honda-Batam
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, saat memimpin konferensi pers pengungkapan sindikat judi online yang dikendalikan warga negara China di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa (8/10/2024). (Humas Polri)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat judi online yang dikendalikan warga negara China pada 1 Oktober 2024.

Sindikat ini memiliki perputaran uang mencapai Rp 685 miliar. Dalam penggerebekan tersebut, tujuh orang tersangka berhasil diamankan, masing-masing memiliki peran berbeda dalam operasi ilegal ini.

Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, mengungkapkan situs judi online bernama Slot8278 tersebut dikendalikan oleh seorang warga negara China berinisial QF, yang bertindak sebagai Direktur Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).

"QF berperan mengatur dan memastikan aliran dana hasil perjudian berjalan lancar. Ia juga bertanggung jawab membuat kerja sama dengan penyedia jasa pembayaran lainnya," ujar Himawan, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa (8/10/2024), demikian dikutip laman Humas Polri.

Selain QF, enam tersangka lainnya merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang masing-masing memegang posisi strategis dalam sindikat ini. Mereka adalah RA sebagai Direktur Utama PJP, IMM sebagai Komisaris dan Legal PJP, serta AF sebagai Chief Operating Officer dan Manajemen Bisnis PJP.

Tiga tersangka lainnya adalah FH sebagai pengelola keuangan, RAP dan HG yang bertindak sebagai operator aplikasi. Sementara itu, seorang tersangka lain yang berinisial IJ, warga negara Indonesia, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sindikat ini menargetkan pasar Indonesia, dengan jumlah pemain judi daring yang mencapai 85 ribu orang. Himawan mengungkapkan bahwa selain beroperasi di Indonesia, sindikat ini juga menyasar negara-negara Asia lainnya, seperti Thailand, Kamboja, Malaysia, dan Vietnam.

Para tersangka menggunakan layanan penyedia jasa pembayaran dan perbankan untuk memfasilitasi deposit dan penarikan hasil judi. Mereka juga menciptakan aplikasi untuk menghubungkan transaksi deposit dan withdraw dengan situs perjudian yang dioperasikan dari China.

Sejak beroperasi pada September 2022, total perputaran uang sindikat ini mencapai Rp 685 miliar. Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 17 unit handphone, 3 unit laptop, dan uang tunai sebesar Rp 6,055 miliar. Selain itu, pihak kepolisian juga memblokir lima rekening terkait kasus ini.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor: Gokli