Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Anggota DPD RI yang Tak Ikuti atau Akui Penutupan Masa Sidang, Tak Berhak Minta Dana Reses
Oleh : Irawan
Jum\'at | 12-05-2017 | 13:15 WIB
kepemimpinan-oso1.gif Honda-Batam
Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang saat memimpin Rapat Penutupan Masa Sidang beberapa waktu lali

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Bagi senator atau anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang tidak mendukung kepemimpinan Oesman Sapta Odang (Oso) maka dana resesnya tidak dicairkan.

“Anggota yang tidak mengikuti (mengakui) penutupan sidang paripurna tidak berhak meminta dukungan dana reses di daerah pemilihan,” tegas Sekjen DPD RI Sudarsono Hardjosoekarto dalam rilisnya, Jumat (12/05/2017).

Diketahui bahwa sidang paripurna penutupan masa sidang DPD RI digelar 8 Mei lalu yang dipimpin Oesman Sapta Odang didampingi Nono Sampono dan Darmayanti Lubis. Salah satu yang disahkan dalam rapat paripurna tersebut adalah Surat Edaran Panitia Urusan Rumah Tangga Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (SE-PURT DPD RI) Nomor DN.170/10/DPDRI/IV/2017.

Surat Edaran tersebut mengharuskan bagi anggota DPD RI membuat surat pernyataan yang mengakui kepemimpinan DPD RI Oesman Sapta Odang yang dilantik tanggal 4 April 2017 lalu.

“Menyetujui pelaksanaan dan menghadiri Sidang Paripurna DPD RI dan Kegiatan/Rapat-Rapat Alat Kelengkapan di bawah kepemimpinan Pimpinan DPD RI yang dilantik pada tanggal 4 April 2017” bunyi salah satu point surat pernyataan yang harus ditandatangani anggota DPR tersebut.

“Bagi Anggota DPD RI yang menghadiri Sidang Paripurna DPD RI dan kegiatan/rapat-rapat Alat Kelengkapan DPD RI yang telah dikoordinasikan di bawah kepemimpinan Pimpinan DPD RI yang dilantik pada tanggal 4 April 2017 yang dibuktikan dengan menandatangani surat pernyataan sebagaimana lampiran V serta Menyampaikan laporan kegiatan reses periode 10 Maret 2017 s.d 9 April 2017 akan mendapat dukungan anggaran reses dan dukungan anggaran kegiatan/rapat-rapat alat kelengkapan yang akan disampaikan melalui transfer”, bunyi surat edaran yang ditandatangani Ketua Panitia Urusan Rumah Tangga DPD RI Habib Ali Alwi.

Sudarsono Hardjosoekarto juga membantah bahwa rapat paripurna penutupan masa sidang tanggal 8 Mei 2017 yang dipimpinan Oesman Sapta Odang itu tidak memenuhi kuorum. “Sidang Paripurna ke-11 DPD RI tanggal 8 Mei 2017 yang telah memenuhi kuorum karena dihadiri 72 orang dan izin 49 orang,” jelas Sudarsono.

Kesekjenan kata Sudarsono, sudah menindaklanjuti keputusan sidang paripurna itu dengan mengirimkan formulir surat pernyataan. Menurut Sudarsono, sampai saat ini telah 103 anggota yang menandatangani pernyataan tersebut, dan sisanya 27 anggota belum menandatangani dengan beberapa alasan, baik karena masih diluar kota atau karena masalah sikap tidak setuju terhadap pelaksanaan sidang paripurna.

Menurut Sudarsono, keputusan sidang paripurna itu juga tetap memisahkan antara hak keuangan yang melekat sebagai anggota yang tetap diberikan, dengan hak keuangan reses. “Anggota yang tidak mengikuti (mengakui) penutupan sidang paripurna tidak berhak meminta dukungan dana reses di daerah pemilihan,” tegas Sudarsno.

Alasan Sudarsono berkaitan dengan masalah tata kelola keuangan. “Dari perspektif tata kelola keuangan menjadi bermasalah bila di satu sisi anggota menuntut hak melakukan kegiatan reses, sementara tidak mengikuti (mengakui) sidang paripurna penutupan masa sidang. Keputusan sidang paripurna itulah yang menjadi dasar yuridis kesekjenan dalam menegakkan tata kelola keuangan yang akuntabel dan bertanggung jawab,” jelas Sudarsono.

Editor: Surya