Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terlibat Korupsi Bansos TPQ Batam

Kejati Kepri Segera Periksa Ahmad Dahlan dan Agussahiman Cs
Oleh : Gokli
Selasa | 18-04-2017 | 09:14 WIB
kajati-01.gif Honda-Batam

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Yunan Harjaka. (Foto: Dok BATAMTODAY.COM)

 

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menyatakan bakal menindaklanjuti keterlibatan Ahmad Dahlan, Agussahiman dan beberapa pejabat lain di Pemko Batam dalam korupsi dana Bansos Taman Pendidikan Quran (TPQ) Batam tahun 2011-2012, yang merugikan negara mencapai Rp3,9 miliar.

Saat ini, Kejati tegah menunggu salinan putusan berkekuatan hukum tetap terhadap tiga terdakwa yang telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, masing-masing Kasubag Kesra Pemko Batam Abdul Somad, Ketua Umum Badan Musyawarah Guru TPQ Batam Jamiat, dan mantan Kabag Kesra Pemko Batam Junaidi. Di mana, jaksa mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru lantaran hukuman yang dijatuhi majelis hakim lebih ringan dari tuntutan.

"Setelah salinan putusan kita terima, pihak lain yang terlibat langsung dipanggil untuk diperiksa," kata Kajati Kepri, Yunan Harjaka, Senin (17/4/2017) di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Dikatakan Kajati Kepri, keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi dana Bansos TPQ Batam tahun 2011-2012 itu, seperti mantan Wali Kota Batam Ahamad Dahlan, mantan Sekda Agussahiman, Bendahara, Asisten III dan Kabag Keuangan Pemko Batam juga dimuat dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Amar putusan itu, akan dijadikan rujukan oleh penyidik untuk menelusuri keterlibat pihak-pihak tersebut.

"Memori banding sudah kita kirimkan, tinggal menunggu putusan," ujar Yunan.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang yang membacakan putusan terhadap tiga terdakwa korupsi dana Bansos TPQ Batam, Jamiat, Abdul Somad, dan Junaidi, menyebut keterlibatan mantan Wali Kota Batam Ahmad Dahlan dan mantan Sekdako Agussahiman.

Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan Rabu (15/3/2017) sore, majelis hakim Santonius Tambunan didampingi hakim anggota Yon Efri dan Corpioner berpendapat, bahwa yang bertanggung jawab dalam proses permohonan, pengajuan hingga proses pencairan dana Bansos ke TPQ Batam, tidak terlepas dari keterlibatan mantan Wali Kota Batam Ahmad Dahlan dan Sekertaris Daerah Kota Batam Agussahiman.

Selain kedua mantan pejabat Pemko Batam tersebut, dalam fakta persidangan yang digelar di PN Tanjungpinang, majelis hakim juga dalam pertimbangannya menyatakan keterlibatan tiga orang pejabat lainnya, yakni Bendahara, Asisten III Pemko Batam, dan Kabag Keuangan.

Berdasarkan fakta persidangan, seperti keterangan saksi-saksi dan alat bukti surat yang diperiksa di dalam persidangan, kata majelis, mantan Wali Kota Batam Ahmad Dahlan ‎selaku Pengguna Anggaran dan Kuasa Penguna Anggaran Agussahiman selaku Sekdako Kota Batam turut terlibat.

"Keterlibatan ini justru dominan. Menurut peraturan, Wali Kota memiliki fungsi tidak meloloskan proposal dan bantuan ini. Tapi justru yang mendatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dengan para pemimpin BMG TPQ adalah mantan Wali Kota Batam Ahmad Dahlan," ujar ketua majelis hakim Santonius, yang juga Kasubag Humas PN Tanjungpinang, saat ditemui di PN Tanjungpinang, Kamis (16/3/2017).

‎Lebih lanjut Santonius mengungkapkan, dalam putusan memang sudah dibuat catatan khusus, walaupun lolos verifikasi dari Kasubag keuangan ke terdakwa Junaidi, sebenarnya masih bisa ditinjau pejabat di atasnya, seperti Wali Kota ‎dan Sekdako Batam, yang melakukan pencairan kepada Kabag Umum Keuangan hingga dana itu dapat cair.

"Perbuatan ini kita munculkan ke fakta persidangan, supaya masyarakat tahu bahwa perbuatan ketiga terdakwa ini tidak berdiri sendiri, ada pihak-pihak lain yang harus bertanggung jawab dalam kasus ini," pungkasnya.

Editor: Dardani