Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Satpolair Bintan Siapkan Berkas Perkara Kasus Penyelundup Tujuh Ton Kayu Asal Lingga
Oleh : Harjo
Sabtu | 15-04-2017 | 13:02 WIB
kayuselundupan.jpg Honda-Batam

Saat anggota Polair Polres Bintan mengamankan kayu di Dermaga Pantai Indah Barek Motor Kijang Bintan. (Foto: CR-13)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Satpolair Polres Bintan yang telah menetapkan Samsir (53) sebagai tersangka dugaan penyelundup kayu ilegal saat ini sedang mempersiapkan berkas perkara untuk diserahkan ke Kejari Tanjungpinang.

"Kita baru menyiapkan berkas perkara untuk diserahkan kepada Kejaksaan dan sampai sejauh ini. Satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Polair Polres Bintan, AKP Nurman kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, sabtu (15/4/2017).

Ia juga mengatakan bahwa barang bukti kayu seberat 7 ton dan kapal berukuran 10 GT yang ditangkap di Dermaga Pantai Indah Bintan Timur sudah diamankan di Kantor Satpolair Polres Bintan yang berada di Tanjunguban.

"Terkait barang bukti berupa kayu dan kapal, masih dilakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan. Apakah setelah disita dan akan dilelang, masih dalam proses," terangnya.

Berita sebelumnya, Samsir ditangkap bersama dengan tiga orang rekannya yang kedapatan membawa 7 ton kayu di Dermaga Pantai Indah, Barek Motor Kijang, Kecamatan Bintan Timur (Bintim), Selasa (4/4/2017) lalu.

Kepada BATAMTODAY.COM, KBO Polair Polres Bintan, Iptu Rambe mengungkapkan, penyidik telah menetapkan Samsir sebagai tersangka.

Editor: Yudha