Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Batas Pengurusan Akta Kelahiran Hingga 31 Desember
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Kamis | 27-10-2011 | 09:37 WIB
Disdukcapil-Kota-Batam.jpg Honda-Batam

Pengurusan akta kelahiran di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Batam. (Foto: Istimewa)

BATAM, batamtoday - Masyarakat yang berumur masih di bawah 17 tahun dan belum memiliki akta lahir diminta agar segera mengurus dokumen akta lahir. 

Untuk mempercepat pencapaian sasaran rencana strategis nasional 2011 agar semua anak Indonesia tercatat kelahirannya, masyarakat kini dapat mengurus akta tersebut  tanpa melalui proses penetapan pengadilan negeri.

Untuk mempercepat pencapaian sasaran rencana strategis nasional 2011 agar semua anak Indonesia tercatat kelahirannya. Diharapkan kepada masyarakat yang umurnya masih dibawah 17 tahun dan belum memiliki akta lahir agar segera mengurus dokumen akta lahir tanpa melalui proses penetapan pengadilan negeri.

"Untuk mengurusnya tidak perlu harus ke Pengadilan. Hanya mengurus ke kantor Dinas kita aja di Jalan Ir.Sutami Nomor 1, Sekupang," ungkap Sadri Khairuddin, kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Batam, Kamis (27/10/2011).

Sadri menyebutkan, kemudahan pengurusan akta kelahiran ini sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 427.11/5111/SJ tanggal 28 Desember perihal perpanjangan masa berlaku dispensasi pelayanan pencatatan kelahiran. Lalu Peraturan Wali Kota Batam Nomor 02 tahun 2011 tanggal 04 Januari 2011 tentang penertiban akta kelahiran dispensasi.

"Program ini akan berakhir tanggal 31 Desember 2011 mendatang, jadi bagi masyarakat yang belum memiliki akta kelahiran agar segera mengurusnya" ujar Sadri.