Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ini Penyebab BC Batam Segel Kapal Pengangkut Besi Scrab di Sagulung
Oleh : Romi Chandra
Kamis | 13-04-2017 | 15:38 WIB
kapal-yang-bawa-besi-scrab.gif Honda-Batam

Bea dan Cukai (BC) Batam menyegel Kapal Motor Kartika III GT 34 di Pelabuhan Sagulung Batam karena diduga kapal tersebut membawa puluhan ton besi bekas (scrab-red) plat tanpa memiliki izin (Foto: CR-14)

BATAMTODAY.COM, Batam - Penyegelan yang dilakukan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe B Batam terhadap KM Kartika III GT 34 di Pelabuhan Sagulung Batam beberapa waktu lalu karena menyalahi aturan masuk kawasan Free Trade Zone.

Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) BC Batam, Raden Evy Suhartantyo, mengatakan, kapal tersebut memiliki dokumen PP FTZ 02, namun saat masuk ke Batam tidak sesuai dengan prosedur.

Seharusnya, kapal tersebut melaporkan kedatangannya ke KPU BC Tipe Batam, dan kemudian kegiatannya diawasi BC. Namun hal itu tidak dilakukan, sehingga terpaksa pihaknya melakukan penyegelan.

"Kapal ini berlabuh di pelabuhan yang tidak ditunjuk BC. Dia tidak melaporkan kegiatannya, dikarenakan tidak berlabuh di pelabuhan bongkar, sehingga dilakukan penyegelan dan pemeriksaan," ungkap Evy, Kamis (13/4/2017).

Sejauh ini lanjutnya, pemeriksaan masih dilakukan. Namun ia belum mengetahui pasti siapa pemilik kapal tersebut. "Sekarang masih dalam proses pemeriksaan. Kita tunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan bagian penyodikan terlebih dahulu," pungkasnya.

Berita sebelumnya, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC)Tipe B Batam menyegel Kapal Motor Kartika III GT 34 di Pelabuhan Sagulung Batam. Diduga kapal tersebut membawa puluhan ton besi bekas (scrab-red) plat tanpa memiliki izin.

Informasi yang diperoleh, kapal tersebut disegel petugas Bea dan Cukai pada Minggu (2/4/2017) malam, saat sedang membongkar puluhan ton besi scrab yang ada di dalam kapal tersebut.

Editor: Yudha