Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ini Penjelasan Imigrasi Batam Terkait WNA yang Memiliki Paspor Indonesia
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 11-04-2017 | 11:05 WIB
KepalaImigrasi-01.gif Honda-Batam

Teguh Prayitno, Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Batam usai Sertijab dengan Agus Widjaja. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Imigrasi Kelas I Khusus Batam mengaku kesulitan mengawasi orang asing seperti Kamarul Zaman alias Atuk (52), asal Singapura dikarenakan identitas yang dimilikinya. Selain Paspor Indonesia, Kamarul Zaman juga memiliki identitas lain, seperti KTP Batam.

Kepala Kantor Imigrasi Batam, Teguh Prayitno, mengatakan, saat Kamarul Zaman melakukan permohonan paspor, dia bisa mengelebui dan meyakinkan petugas dengan membawa persyaratan lengkap.

"Dia (Kamar Zaman) punya identitas Batam dan mampu meyakinkan petugas sebagai penduduk Batam. Identitasnya lengkap," ungkap Teguh, Selasa (11/4/2017).

Pembuatan paspor oleh Atuk, dilakukan pada 2010 lalu. Selama ini, Atuk tinggal di Batam sebagai penduduk Batam dan juga keturunan Melayu. Hal inilah yang membuat Imigrasi sulit untuk membedakannya.

Teguh juga mengakui, saat Atuk masuk ke Batam, pengawasan Imigrasi masih manual dan belum menggunakan sistem Border Control Management (BCM), sehingga agak susah mengawasi keluar masuk WNA.

"Ini persoalan yang terjadi saat itu. Sistem pengawasan masih manual dan belum BCM, sehingga sulit mengawasi keluar masuk WNS," lanjut Teguh.

Sementara saat ditanya bagaimana pengawasan lapangan yang dilakukan terhadap WNA untuk mengetahui mereka tidak overstay, Teguh menyebutkan, bisa dari laporan bulanan perusahaan-perusahaan yang menggunakan tenaga kerja asing (TKA).

"Selain itu, kita juga mengawasi melalui aplikasi pelabiran orang asing (APOA) serta jika ada laporan dari masysrakat dab pengawasan tempat-tempt yang diduga ada orang asingnya," pungkas Teguh.

Sebelumnya, Kamarul Zaman alias Atuk (52), warga negara Singapura yang melakukan penyekapan terhadap anak tirinya di Batam, beberpa waktu lalu ternyata memiliki KTP dan Paspor Indonesia. Ini merupakan butki lemahnya pengawasan terhadap orang asing di Indonesia.

Menurut pengakuan Kamarul Zaman alias Atuk, dokumen kewarganegaraan Indonesia itu dengan mudah dia peroleh atas bantuan istrinya bernama Neneng. Paspor Indonesia itu, kata Atuk, dikeluarkan Imigrasi Batam.

"Saya tidak tahu bagaimana cara mengurusnya. Semua yang urus adalah mantan istri saya (Neneng)," ungkap Atuk, saat ditemui di Mapolresta Barelang, belum lama ini.

Informasi yang dihimpun, Kamarul Zaman alias Atuk menetap di Batam sejak tahun 2005. Setahun kemudian, Paspor Singapura miliknya berakhir dan menjalani kehidupan di Batam dengan status overstay.

Editor: GOkli