Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Pencabulan di Pantai Tanjungpinggir

Usai Sidang, Korban Pergi Terburu-buru
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Senin | 24-10-2011 | 16:19 WIB
cabul_ilustrasi.JPG Honda-Batam

PKP Developer

Ilustrasi.

BATAM, batamtoday - Sidang kasus pencabulan terhadap pelajar, AM (17), yang dilakukan oleh pacarnya sendiri, Rudiansyah (18) di tempat wisata Tanjungpinggir, Sekupang, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan agenda pembacaan dakwaan dan keterangan saksi pada Senin (24/10/2011).

Pantauan batamtoday, usai persidangan, saksi korban didampingi oleh orang tua dan sanak saudaranya. Gadis remaja yang saat ini duduk di bangku kelas 2 SMU tersebut terlihat pergi terburu-buru meninggalkan ruangan persidangan, usai persidangan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Hasaniaty usai persidangan yang digelar tertutup itu mengatakan agenda persidangan pembacaan dakwaan, dilanjutkan dengan mendengar keterangan korban, terdakwa dan keterangan saksi yakni keterangan teman sekolah korban.

"Tadi agendanya dakwaan dan keterangan saksi," ujar Nur kepada batamtoday.

Nur juga mengatakan bahwa terdakwa dijerat dengan pasal 81 ayat 2 tahun 2002 Undang-Undang Perlindungan anak. Terdakwa diancam hukuman penjara minimal tiga tahun penjara.

"Ancaman minimal tiga tahun. Agenda minggu depan kalau siap akan dilakukan penuntutan terhadap terdakwa," terang Nur.

Persidangan yang dipimpin oleh hakim ketua Mery LB tersebut ditunda selama seminggu untuk mendengarkan tuntutan dari JPU.

Diberitakan sebelumnya,  AM melapor ke Polsek Sekupang karena telah dicabuli di Pantai Tanjungpinggir, Sekupang.

Peristiwa tersebut terjadi pada akhir Juli 2011 lalu. Pasangan kekasih yang sedang dimabuk asmara pergi ke kawasan wisata Tanjung Datuk, Tanjungpinggir sekitar pukul 20.00 WIB.

Setibanya di tempat itu, mereka lalu mencari tempat duduk yang sepi dan nyaman. Awalnya mereka hanya mengobrol biasa, lama-kelamaan tersangka mulai beraksi melakukan pencabulan.

Setibanya di rumah, saat dicek ternyata celana dalam korban telah berdarah. Hal itu terdakwa langsung diadukan ke orang tuanya, hingga akhirnya pada tanggal 2 Agustus 2011 membuat laporan ke Mapolsek Sekupang. Keesokan harinya, Rusdiansyah langsung ditangkap dan ditahan.