Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komnas HAM Nilai Hak Pekerja di Batam Banyak Dilanggar
Oleh : Ocep
Sabtu | 22-10-2011 | 18:24 WIB
Johny_Nelson_Simanjuntak.jpg Honda-Batam

Johny Nelson Simanjuntak

BATAM, batamtoday - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai banyak terjadi penyimpangan dalam pemenuhan hak-hak pekerja di Kota Batam akibat lemahnya pengawasan kepada pihak perusahaan oleh instansi terkait.

 

"Kami mendapat banyak pengaduan terhadap kurangnya pengawasan atas pemenuhan hak-hak normatif pekerja di Batam," ungkap Johny Nelson Simanjuntak, Komisioner Komnas HAM, hari ini, Sabtu (22/10/2011).

Salah satu persoalannya adalah kesenjangan besaran upah antara tenaga kerja (naker) lokal dengan tenaga kerja asing (TKA) dimana dalam banyak kasus, upah yang diterima naker lokal jauh lebih rendah dibandingkan dengan upah TKA, padahal spesifikasi pekerjaan dan ketrampilannya yang sama.

"Ada diskriminasi dalam pembayaran upah. Seharusnya menjadi tugas dari pemerintah daerah untuk melindungi para tenaga kerja lokal," katanya.

Dia menuturkan, Di Batam sudah terjadi kejahatan kapitalisme dimana manusia tidak lagi diperlakukan sebagai manusia disektor ketenakerjaan khususnya soal pengupahan dan kontrak kerja.

"Dinas Tenaga Kerja pasti tahu soal itu tapi membiarkannya saja," sambung Johny.

soal kontrak kerja, lanjutnya, saat ini sedang berkembang kontrak kerja buruh hanya diberikan selama tiga bulan oleh pihak perusahaan.

"Perusahaan-perusahaan yang kasih kontrak kerja tiga bulan terus disambung lagi tiga bulan harus ditindak oleh pemerintah daerah," tegasnya.

Begitu pun soal umur. Banyak perusahaan yang membatasi umur pekerja atau calon pekerjanya tanpa alasan yang jelas, sehingga sangat merugikan pekerjanya dan para pencari kerja.

"Misalnya, perusahaan hanya mau memekerjakan wanita yang berumur 24 tahun kebawah saja, sedangkan pekerja yang sudah berumur 24 ke atas tidak diperpanjang lagi kontraknya atau tidak diterima jadi pekerja padahal hasil kerjanya bagus. Itu juga namanya diskriminasi," jelas Johny.

Sejauh penyelidikan Komnas HAM, bebernya, terdapat empat sektor masalah yang paling banyak terjadi penyimpangan pemenuhan atas hak-hak asasi manusia di Kota Batam.

"Yang pertama itu soal pertanahan, kedua adalah kinerja penegak hukum, ketiga adalah konflik-konflik pekerja, antara pengusaha dengan pekerja dan yang keempat adalah hal-hal yang terkait dengan pelayanan publik," katanya.

Komnas HAM, tandasnya, masih terus menyelidiki berbagai aspek tersebut meskipun pihak-pihak terkait sudah memberikan klarifikasi secara umum, khususnya dari Pemko Batam yang menyatakan bahwa pelayanan publik di daerah ini sudah berjalan dengan baik.