Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Malaysia Kembali Buka Kran Masuk TKI Indonesia
Oleh : Magid
Sabtu | 22-10-2011 | 12:30 WIB

KUALA LUMPUR, batamtoday - Setalah kurang lebih dua tahun dibekukan, kran masuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sektor informal ke Malaysia kembali dibuka. Namun, pemerintah Malaysia menerapkan aturan tambahan pada Indonesia, diantaranya, tenaga kerja yang akan dikirim diwajibkan mengikuti pelatihan terlebih dahulu yang sesuai dengan permintaan Malaysia, yakni terkait pemahaman budaya lokal, bahasa, selain keterampilan tentunya.

"Materi yang ditekankan adalah memahami budaya masyarakat berbagai kaum di Malaysia, peraturan dan hukum di Malaysia, hal yang diizinkan dan dilarang," kata Presiden Agensi Tenaga Kerja Pemerintah Malaysia (PIKAP), Datuk Raja Zulkepley Dahlan seperti dikutip batamtoday dari laman Bharian Malaysia, Sabtu (22/10/2011).

Menurutnya, langkah yang diambil tersebut adalah tindak lanjut dari MoU yang diteken kedua negara pada Mei 2011 lalu. Baik Malaysia maupun Indonesia tentunya sangat menginginkan berbagai kasus yang kerap terjadi seputar TKI tidak lagi terjadi dikemudian hari.

"Karena itu, saya juga tekankan, para majikan di Malaysia berikan mereka pekerjaan tanpa siksaan, patuhi hukum negeri ini," tegas Datuk Raja Zulkepley Dahlan, menghimbau.

Dijelaskannya, dalam kesepakatan yang sudah diambil antara Indonesia dan Malaysia, kedua negara meminta para majikan harus siap memberikan pembayaran ganti rugi kepada pembantu rumah yang disebut bekerja pada hari libur istirahat (Lembur).

"Penetapan upah ini harus wajar melalui diskusi antara tingkat agen penyedia pembantu di Indonesia dengan agen yang menerima karyawan tersebut di negara ini (Malaysia.red)," katanya.

Tentang hak menyimpan paspor pekerja, pemerintah Malaysia menjamin pekerja Indonesia dapat memegang paspor masing-masing sesuai dengan sistem hukum kedua negara dan seperti yang disetujui di dalam MoU kedua negara.