Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Perpanjang Izin ke Dishub Kota Batam

Juru Parkir di Jodoh Center Diduga Lakukan Pungli
Oleh : Dodo
Jum'at | 21-10-2011 | 14:56 WIB
karcis-parkir.gif Honda-Batam

Inilah karcis parkir kadaluarsa yang digunakan pengelola parkir di Jodoh Center, Bengkong. (Foto: Iwan Hirzal)

BATAM, batamtoday - Aktivitas yang dilakukan para petugas parkir Jodoh Center di komplek Jasa Indah Blok A No.4-10 Bengkong, Batam dengan menggunakan karcis kadaluarsa dipastikan merupakan pungutan liar (pungli) karena izin yang dimiliki pengelola parkir di tempat itu telah habis masa berlakunya.

 

Sumber batamtoday di Dinas Perhubungan Kota Batam mengatakan pengelola parkir di pusat perbelanjaan itu hingga kini belum memperpanjang izin meski sebetulnya telah habis masa berlakukanya sejak tahun 2010 lalu.

"Belum ada perpanjangan dan itu pungutan liar karena tidak ada setoran ke Kas Daerah," kata sumber batamtoday di Dishub Kota Batam yang dihubungi pada Jumat (21/10/2011).

Sumber mengatakan seharusnya setelah izin habis, pengelola harus segera memperpanjang. Dia menyebut penggunaan karcis parkir yang berporporasi Dispenda Kota Batam hanya akal-akalan pengelola parkir.

Sebelumnya, Agus Sulaiman, Kasi Lalu Lintas Parkir Dinas Perhubungan (Dshub) Kota Batam menuturkan parkir di Supermarket Jodoh Center merupakan parkir khusus yang mendapat izin dengan membayar retribusi parkir di Dispenda Kota Batam.

"Kalau izinnya masih 2005, berati izinnya belum diperpanjang, sejauh ini kawasan itu masuk parkir khusus," terang Agus kepada batamtoday, Rabu (19/10/11) lalu.

Agus menuturkan, kalau memang parkir di kawasan tersebut belum dilakukan perpanjangan, maka pengelola parkir dilahan tersebut akan dipanggil, karena tidak melakukan perpanjangan izin.

Sementara pungli dilakukan dengan cara memberikan karcis untuk parkir roda dua dan empat tertera di dengan No Izin: 551.11/PHB.D/707/IX/2005, untuk roda empat berwarna biru dengan tarif Rp1000,- sedangkan roda dua karcis berwarna merah muda dengan tarif Rp500,-.

Selain itu juga didapati tak semua kendaraan parkir di lokasi tersebut yang diberikan karcis, penjaga pelayan hanya menarik uang jasa parkir tanpa memberikan selembar parkir yang seharusnnya masuk ke kas daerah.