Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Putuskan Pulau Berhala Milik Jambi, Mendagri Didemo
Oleh : sn
Kamis | 20-10-2011 | 23:27 WIB

JAKARTA, batamtoday - Sekelompok massa yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Peduli Keutuhan Kepulauan Riau (Amuk Kepri) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Kemendagri, Jakarta, Rabu (19/10). Massa yang dipimpin Sakti Ferdinand ini mengecam Mendagri Gamawan Fauzi yang telah mengeluarkan Permendagri Nomor 44 Tahun 2011, yang menyatakan Pulau Berhala masuk wilayah administrasi Provinsi Jambi.

Massa mendesak Gamawan mencabut Permendagri tertanggal 29 September 2011 itu, dan memasukkan Pulau Berhala menjadi milik Provinsi Kepri. Perwakilan demonstran pun ditemui Kapuspen Kemendagri, Reydonnyzar Moenek.

Kepala Reydonnyzar, Sakti Ferdinand mnyampaikan bahwa keluarnya Permendagri telah membingungkan masyarakat, terutama sekitar 700 KK yang ada di Pulau Berhala, lantaran status kependudukannya semakin tidak jelas.

Dari segi historis, kata Sakti, memang sejak dulu Jambi ingin mencaplok Berhala. Dia pun mempertanyakan dasar hukum mendagri mengeluarkan keputusan itu.

Donny-panggilan Reydonnyzar-menjelaskan, konflik Pulau Berhala ini sudah berlangsung selama 25 tahun, tepatnya sejak 1986. "Dalam jangka waktu 25 tahun itu, tak pernah ada kepastian, sejatinya masuk wilayah mana Pulau Berhala ini," ujar Donny.

Nah, keluarnya Permendagri 44 Tahun 2011 ini, kata Donny, dalam rangka memberikan kepastian. "Ini persoalan yang memang harus dijawab," tegas Donny.

Lantas, apa dasar pengambilan keputusan? Menurut Donny, dasarnya adalah aspek yuridis semata. "Kami tak bicara historis atau pun administratif, tapi kami bicara hukum. Masuknya Pulau Berhala ke Jambi ini bukan kebijakan mendagri, tapi semata penegasan dari UU Nomor 25 Tahun 2002 tentang pembentukan Provinsi Kepri.

Dalam Bab penjelasan pasal 3 UU itu disebutkan, "Kabupaten Kepri dalam UU ini tidak termasuk Pulau Berhala, karena Pulau Berhala masuk dalam wilayah administrasi Provinsi Jambi."

Donny juga mempersilakan jika Pemprov Kepri mengajukan gugatan judicial review terhadap Permendagri 44 itu. "Ke PTUN silakan, ke MA silakan. Justru dengan proses itu akan semakin memberikan kepastian hukum. Kami terbuka, silakan," kata Donny. Dia menceritakan, sudah ada empat gugatan ke PTUN terkait masalah sengketa semacam ini, namun keempatnya dimenangkan mendagri.

"Prinsipnya, tak boleh ada wilayah di Republik ini,yang tak jelas statusnya," kata Donny.

Sebelumnya, Kamis (13/10) petang lalu Gamawan mengatakan, keputusan itu diambil setelah dibahas oleh tim yang melibatkan berbagai kementrian. Mendagri juga mengaku menurunkan tim ke daerah untuk mendalami persoalan Pulau Berhala.

Gamawan saat itu juga berharap keputusan yang diambil itu bisa diterima daerah dengan lapang dada. "Ini diputuskan lewat tim gabungan interdep. Saya juga sudah turunkan tim. Saya sudah bilang ke gubernur, apa pun keputusannya, harus diterima ya," ucapnya.